KPK Tangkap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Suap Eksekusi Lahan Rp 850 Juta

- Jumat, 06 Februari 2026 | 19:25 WIB
KPK Tangkap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Suap Eksekusi Lahan Rp 850 Juta

PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka, termasuk dua pimpinan pengadilan, dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan suap pengurusan eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok. Penetapan ini diumumkan Jumat (6/2/2026) setelah penyelidikan mendalam yang mengungkap aliran uang ratusan juta rupiah dan modus yang melibatkan perantara.

Lima Tersangka dan Barang Bukti

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu didampingi perwakilan Komisi Yudisial memaparkan identitas kelima tersangka. Dari internal pengadilan, tersangka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua Bambang Setiawan, dan juru sita Yohansyah Maruanaya. Sementara dari pihak swasta, tersangka adalah Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman serta Head of Corporate Legal perusahaan yang sama, Berliana Tri Kusuma.

Asep Guntur menyebutkan bahwa tim penyidik juga berhasil mengamankan barang bukti kuat. "Kami juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang dibungkus dalam sebuah tas ransel berwarna hitam senilai Rp 850 juta dari saudara YOH (Yohansyah) serta barang bukti elektronik," tuturnya.

Kronologi Transaksi Suap

Kasus ini berakar pada sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Tapos, Depok. PN Depok pada 2023 mengabulkan gugatan PT KD, putusan yang kemudian dikuatkan melalui banding dan kasasi. Meski memiliki putusan tetap, upaya PT KD untuk mengeksekusi pengosongan lahan sejak Januari 2025 tak kunjung terealisasi. Di sisi lain, masyarakat penggarap lahan justru mengajukan upaya peninjauan kembali.

"Di sisi lain, pihak masyarakat juga mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) atas putusan dimaksud pada Februari 2025," imbuh Asep, menggambarkan situasi yang mendorong pihak PT KD mencari jalan pintas.

Dalam tekanan itu, Ketua dan Wakil Ketua PN Depok diduga memerintahkan Yohansyah untuk menjadi perantara. Yohansyah kemudian bertemu dengan Berliana di sebuah restoran di Depok. Awalnya, diminta fee sebesar Rp 1 miliar, namun terjadi tawar-menawar. "PT KD melalui Berliana menyatakan keberatan atas besaran nilai fee Rp 1 miliar yang diminta oleh Yohansyah. Dalam prosesnya, mereka mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta," jelas Asep Guntur.

Setelah kesepakatan, proses eksekusi berjalan cepat. Bambang menyusun resume, Ketua PN Depok menetapkan putusan eksekusi pada 14 Januari 2026, dan Yohansyah segera melaksanakan pengosongan lahan. Imbalan pun mulai mengalir. Berliana memberikan uang Rp 20 juta kepada Yohansyah, sebelum penyerahan utama dilakukan. "Berliana kembali bertemu dengan Yohansyah di sebuah arena golf dan menyerahkan uang senilai Rp 850 juta yang bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif," lanjut Asep menguraikan modus pencucian transaksi.

Dugaan Gratifikasi Terpisah dan Sanksi

Selain suap Rp 850 juta, penyelidikan KPK dengan data dari PPATK mengungkap fakta lain. Bambang Setiawan juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp 2,5 miliar dari sumber lain pada periode 2025-2026.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal suap dan gratifikasi dalam UU Tipikor. Mereka kini ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari ke depan. Asep menegaskan bahwa operasi ini bagian dari komitmen menjaga independensi peradilan. KPK juga mendorong perbaikan sistem dan SOP untuk memitigasi risiko korupsi di lembaga peradilan.

Respons dan Evaluasi dari Komisi Yudisial

Komisi Yudisial, yang turut hadir dalam pengumuman ini, mengapresiasi langkah KPK. Namun, perwakilan KY Abhan menyatakan kekecewaan mendalam. Menurutnya, kasus ini merupakan ironi besar di tengah upaya negara meningkatkan kesejahteraan hakim.

Abhan mengungkapkan penyesalannya. "Kami juga sangat menyayangkan bahwa ini terjadi ketika negara sudah berupaya untuk memberikan kesejahteraan lebih terhadap peradilan, terhadap hakim, tetapi ternyata masih terjadi persoalan ini," ujarnya.

Ke depan, KY akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung untuk menindaklanjuti pelanggaran kode etik dan mewujudkan prinsip zero tolerance terhadap praktik transaksional di peradilan. Pemeriksaan etik terhadap kedua hakim akan segera dilakukan dengan berkoordinasi penuh dengan KPK.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar