PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap motif di balik upaya suap terhadap hakim di Pengadilan Negeri Depok. Kasus ini berawal dari keinginan PT Karabha Digdaya (KD), anak usaha Kementerian Keuangan, untuk mempercepat eksekusi lahan sengketa di kawasan Tapos, Depok, yang rencananya akan dikembangkan untuk kepentingan bisnis perusahaan.
Bisnis di Balik Upaya Percepatan Eksekusi
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pihak perusahaan memiliki rencana komersial spesifik untuk lahan yang letaknya dekat dengan kawasan wisata tersebut. Rencana inilah yang mendorong mereka untuk berusaha memengaruhi proses hukum.
"Ada plan, bisnisnya di situ," tegas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 7 Februari 2026.
Secara hukum, eksekusi atas lahan itu sebenarnya belum dapat dilakukan. Hal ini disebabkan oleh adanya gugatan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh warga setempat terhadap PT KD. Namun, perusahaan dinilai ingin mengesampingkan proses hukum yang sah tersebut.
Mengabaikan Gugatan Warga untuk Keuntungan Cepat
Alih-alih menunggu keputusan hukum atas gugatan warga, PT KD justru berupaya agar hakim mengabaikan langkah hukum tersebut. Tujuannya jelas: mempercepat penguasaan tanah secara legal untuk segera merealisasikan proyek bisnis mereka.
"Perusahaan ini ingin cepat, supaya tanah itu segera dieksekusi, segera kepemilikannya secara hukum ada di perusahaan itu," ujar Asep menambahkan penjelasannya.
Meski telah mengungkap motif bisnis ini, Asep Guntur Rahayu belum merinci lebih lanjut jenis usaha apa yang hendak dibangun di atas lahan sengketa tersebut. Untuk menguak lebih dalam, penyidik KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci.
Lima Tersangka yang Ditetapkan
Dalam pengembangan kasus suap yang mengguncang kalangan penegak hukum dan BUMN ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur peradilan dan pengurus perusahaan.
Dari lingkungan Pengadilan Negeri Depok, ditetapkan Ketua Pengadilan I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua Bambang Setyawan, dan Juri Sita Yohansyah Muaranaya. Sementara dari pihak PT Karabha Digdaya, yang menjadi tersangka adalah Direktur Utama Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma.
Penetapan tersangka terhadap pejabat tinggi pengadilan ini menyiratkan dugaan keterlibatan yang sistemik, sebuah temuan yang tentunya menjadi perhatian serius bagi integritas dunia peradilan. Kasus ini kini terus diselidiki untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak.
Artikel Terkait
PGN Catat Keterikatan Karyawan Tinggi 87,74% Dukung Target Bisnis 2026
Presiden Prabowo Hadiri Pengukuhan dan Ikrar Baiat Pengurus Baru MUI 2025-2030 di Istiqlal
LPEI Catat Laba Bersih Rp252 Miliar dan Efektif Turunkan Kredit Bermasalah pada 2025
Persaingan Ketat Puncak Klasemen BRI Liga 1 Diuji di Duel Bhayangkara vs Borneo dan Bali United vs Persebaya