KPK Tangkap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT Kasus Suap Lahan

- Minggu, 08 Februari 2026 | 23:25 WIB
KPK Tangkap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT Kasus Suap Lahan

PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Jawa Barat, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 5 Februari 2026. Kedua hakim, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan, diduga menerima suap terkait pengurusan perkara sengketa lahan. Penangkapan ini kembali mencoreng wajah peradilan dan mempertanyakan efektivitas upaya reformasi, termasuk penaikan gaji hakim yang baru-baru ini diterapkan.

Pukulan bagi Reformasi Peradilan

Kasus ini bukan sekadar tambahan dalam daftar panjang skandal suap. Ia muncul di tengah upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan hakim melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 dan PP No 42/2025. Logika di balik kebijakan itu memang mulia: dengan gaji yang layak, integritas hakim diharapkan semakin kokoh menghadapi godaan. Namun, aksi oknum di PN Depok seakan menjadi antitesis yang pahit, menunjukkan bahwa kerakusan tak selalu terhalangi oleh kesejahteraan yang memadai.

Fakta ini mengingatkan bahwa problem mendasar di lembaga peradilan seringkali terletak pada mentalitas dan tata kelola, bukan semata-mata pada besaran nominal gaji. Tanpa dibarengi dengan pengawasan yang ketat dan transparansi, peningkatan tunjangan justru berisiko dipandang sebagai pembayaran semu, sementara celah untuk praktik kotor tetap terbuka lebar.

Digitalisasi Bukan Jaminan

Mahkamah Agung sendiri telah menggenjot upaya modernisasi, antara lain melalui digitalisasi perkara dengan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), e-Court, dan e-Litigation yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2019. Inisiatif ini patut diapresiasi sebagai langkah menuju transparansi.

Namun, kasus di Depok mengungkap sebuah kelemahan mendasar. Digitalisasi seringkali hanya memindahkan berkas dari bentuk fisik ke elektronik, tanpa secara otomatis menciptakan akuntabilitas yang sesungguhnya.

"Data diinput secara formal di aplikasi SIPP agar terlihat hijau alias patuh, tetapi negosiasi kotor tetap berjalan di luar sistem digital," ungkap sebuah analisis terhadap celah sistemik yang masih ada.

Praktiknya, ruang gelap untuk negosiasi ilegal masih dapat dengan mudah ditemukan. Para pelaku mafia peradilan ternyata cukup lihai mengakali sistem yang terlihat modern di permukaan.

Menuntut Pembenahan yang Lebih Radikal

Kondisi ini menuntut langkah yang lebih berani dan menyeluruh. Ke depan, digitalisasi harus dirancang untuk benar-benar menutup celah korupsi. Setiap tahapan proses peradilan, mulai dari penunjukan majelis, perubahan jadwal sidang, hingga akses terhadap draf putusan, perlu tercatat secara real-time dan dapat diaudit oleh lembaga pengawas eksternal serta masyarakat.

Integrasi data yang kuat antara Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan aparat penegak hukum juga menjadi sebuah keharusan untuk menciptakan sistem checks and balances yang efektif. Tanpa itu, retorika reformasi akan terus terdengar kosong.

Insiden memalukan di PN Depok ini adalah tamparan keras. Ia mengingatkan bahwa membangun kepercayaan publik memerlukan lebih dari sekadar gaji tinggi atau sistem komputerisasi. Yang dibutuhkan adalah komitmen tanpa kompromi untuk membersihkan institusi dari oknum-oknum yang merusak dan memperkuat mekanisme pengawasan hingga ke akar-akarnya. Tanpa itu, cita-cita peradilan yang bersih dan berwibawa hanya akan tetap menjadi angan-angan.

Editor: Yuli Astuti

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar