Siswa SD di Ngada Tewas Diduga Akibat Tekanan Ekonomi, Pendidikan Gratis Dipertanyakan

- Minggu, 08 Februari 2026 | 13:00 WIB
Siswa SD di Ngada Tewas Diduga Akibat Tekanan Ekonomi, Pendidikan Gratis Dipertanyakan

PARADAPOS.COM - Seorang siswa Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga mengakhiri hidupnya karena tekanan ekonomi keluarga yang tidak mampu membeli buku dan alat tulis. Insiden memilukan ini terjadi meski jaminan pendidikan gratis telah diatur dalam konstitusi, memantik pertanyaan serius tentang kesenjangan antara kebijakan di atas kertas dan realitas di lapangan.

Jaminan Konstitusi yang Belum Menyentuh Semua

Secara hukum, hak atas pendidikan dasar yang dibiayai negara telah memiliki pondasi yang kuat. Landasannya berlapis, mulai dari Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), hingga Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang secara eksplisit memerintahkan negara untuk menanggung biaya pendidikan dasar tanpa pungutan. Secara teori, seharusnya tidak ada ruang bagi tragedi seperti yang terjadi di Ngada.

Celah antara Aturan dan Praktik di Sekolah

Namun, pengamatan di lapangan sering kali menunjukkan cerita yang berbeda. Meski Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 melarang pungutan wajib di sekolah negeri, aturan yang sama masih membuka peluang bagi sumbangan sukarela. Nuansa "sukarela" inilah yang kerap menjadi area abu-abu dalam praktiknya.

Aturan tersebut kemudian dipertegas melalui Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menekankan bahwa sumbangan tidak boleh memberatkan keluarga kurang mampu dan pengelolaannya harus transparan. Kendati demikian, implementasinya sangat bergantung pada pemahaman dan integritas masing-masing satuan pendidikan, yang tidak selalu merata di seluruh Indonesia.

Potret yang Berbeda dari Ibu Kota

Untuk mendapatkan gambaran dari wilayah lain, salah seorang orang tua murid di Jakarta Pusat memberikan kesaksiannya. Ia menegaskan bahwa sekolah dasar negeri tempat anaknya belajar tidak memungut biaya operasional.

“Sekolah gratis. Enggak ada bayaran apa-apa,” ungkapnya, saat ditemui pada Minggu, 8 Februari 2026. Anaknya saat itu duduk di kelas IV SD di wilayah Bungur.

Ia menjelaskan, siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) dapat memanfaatkan bantuan tersebut untuk kebutuhan sekolah. Sementara yang tidak menerima, keperluan seperti seragam dan alat tulis menjadi tanggung jawab mandiri orang tua.

“Kalau untuk sekolah enggak ada bayar apa-apa. Ekskul juga gratis. Buku paket dapat dari sekolah, nanti dikembalikan kalau sudah naik kelas,” lanjutnya.

Meski begitu, ia mengakui bahwa ketersediaan fasilitas belajar terkadang masih terbatas. “Persediaan bukunya enggak begitu banyak. Kebetulan kelas 4 ini bukunya enggak dibagi satu anak satu. Jadi dibagi di kelas, satu buku berdua,” tuturnya.

Penguatan dari Putusan MK dan Program Pemerintah

Prinsip pendidikan gratis kembali ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut menyatakan kewajiban pemerintah pusat dan daerah untuk menjamin biaya pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Di sisi kebijakan, perhatian terhadap pendidikan juga tercermin dalam program-program yang dijalankan pemerintah. Presiden Prabowo Subianto, misalnya, meluncurkan inisiatif Sekolah Garuda dan Sekolah Rakyat. Sekolah Garuda dirancang sebagai sekolah berasrama modern yang bertujuan mencetak calon pemimpin, dengan 80 persen siswanya menerima beasiswa penuh.

Sementara itu, Sekolah Rakyat secara khusus ditujukan untuk anak-anak dari keluarga yang mengalami kesulitan ekonomi ekstrem. Hingga saat ini, program tersebut telah menjangkau lebih dari 15.000 siswa melalui 165 sekolah yang beroperasi.

Refleksi Akhir: Menutup Jurang Implementasi

Tragedi seorang siswa SD di Ngada adalah tamparan keras yang mengingatkan semua pihak bahwa jaminan hukum dan program pemerintah yang ambisius belum cukup. Cerita dari Jakarta dan Ngada menunjukkan dua realitas yang berbeda, mengisyaratkan adanya jurang implementasi yang lebar antardaerah.

Insiden ini menjadi pengingat bahwa esensi dari pendidikan gratis bukan sekadar ada di dalam putusan pengadilan atau buku panduan program, tetapi pada kemampuannya untuk benar-benar meringankan beban dan menyentuh kehidupan anak-anak di pelosok paling terdampak kemiskinan. Tugas untuk memastikan hak dasar itu dirasakan secara merata oleh seluruh anak bangsa masih menjadi pekerjaan rumah yang mendesak.

Editor: Clara Salsabila

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar