PARADAPOS.COM - Mahkamah Agung (MA) menegaskan sikap tegasnya terhadap praktik korupsi di lingkungan peradilan. Pernyataan ini disampaikan Ketua MA Sunarto menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok. Sunarto menegaskan tidak ada toleransi bagi hakim yang terlibat pelayanan transaksional dan mengungkapkan rencana evaluasi sistem pengawasan internal.
Komitmen Tegas Tanpa Belas Kasihan
Menanggapi operasi KPK tersebut, pimpinan lembaga yudikatif tertinggi ini menyatakan posisinya dengan bahasa yang lugas dan tanpa ambiguitas. Sunarto menegaskan hanya ada dua pilihan bagi hakim yang terbukti korupsi.
“Pilihannya cuma dua, berhenti atau penjara. Sekali lagi saya tekankan, saya tidak ada belas kasihan sedikit pun. Kita matikan nurani kita demi menjaga muruah lembaga kita,” tegas Sunarto dalam pernyataannya, Minggu (8/2/2026).
Tidak Ada Bantuan Hukum dari Institusi
Lebih lanjut, Sunarto menyatakan bahwa MA tidak akan memberikan dukungan advokasi kepada hakim yang tersangkut kasus korupsi. Kebijakan ini diambil karena tindakan oknum dinilai telah merusak citra dan kehormatan institusi peradilan itu sendiri.
“Mahkamah Agung tidak boleh memberi bantuan advokasi karena yang bersangkutan telah mencederai lembaga Mahkamah Agung. Betul, termasuk kasus OTT di Depok,” ungkapnya.
Evaluasi Sistem dan Dukungan Proses Hukum
Di tengah komitmennya untuk membersihkan institusi, MA menyatakan sikap menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK. Lembaga ini juga berkomitmen penuh untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi, termasuk di sektor peradilan yang seharusnya menjadi benteng keadilan.
Sebagai langkah konkret pencegahan, MA akan melakukan peninjauan ulang terhadap mekanisme pengawasan internal. Tujuannya jelas: mencegah pengulangan kasus serupa di masa depan dan memulihkan kepercayaan masyarakat.
“Evaluasi pengawasan internal akan terus dilakukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa, dan menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” jelas Sunarto.
Sanksi Ultimate: Pemecatan Tidak Hormat
Sebagai penegasan akhir, Sunarto mengulangi konsekuensi terberat yang menanti hakim yang terbukti bersalah. Sanksi ini bukan sekadar peringatan, melainkan janji yang akan dieksekusi untuk menjaga kemurnian fungsi peradilan.
“Bagi hakim yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sanksinya adalah pemecatan tidak dengan hormat,” tutupnya.
Pernyataan-pernyataan tegas ini menandai sebuah posisi institusional yang berusaha keras memisahkan antara oknum pelaku dan integritas lembaga. Langkah-langkah yang diumumkan, mulai dari evaluasi sistem hingga sanksi berat, menunjukkan upaya untuk membangun pagar yang lebih kokoh demi mencegah penyalahgunaan wewenang di masa datang.
Artikel Terkait
Pemerintah Proyeksikan Restitusi Pajak 2026 Tak Lampaui Rp300 Triliun
BRIN Buka Pendaftaran Beasiswa S2/S3 Berbasis Riset, Tutup 27 Maret 2026
Badai Salju Lumpuhkan Bandara Jeju, 11.000 Penumpang Terlantar
Kendaraan Listrik dan Ramah Lingkungan Mendominasi Panggung IIMS 2026