PARADAPOS.COM - Pemerintah memperkirakan nilai restitusi atau pengembalian kelebihan bayar pajak pada tahun 2026 tidak akan melampaui Rp300 triliun. Angka ini diproyeksikan lebih rendah dibandingkan realisasi tahun 2025 yang mencapai Rp361 triliun dan turut menjadi salah satu faktor penyebab penerimaan pajak tahun lalu tidak mencapai target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Restitusi Tinggi Tekan Penerimaan Pajak 2025
Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada awal Februari 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa tingginya nilai restitusi turut memberikan tekanan pada realisasi penerimaan pajak sepanjang 2025. Penerimaan pajak neto tahun lalu tercatat sebesar Rp1.917,6 triliun, atau hanya 87,6 persen dari target APBN sebesar Rp2.189,3 triliun. Akibatnya, terjadi shortfall atau kekurangan penerimaan sebesar Rp271,7 triliun.
Purbaya menjelaskan, lonjakan restitusi pada 2025 yang naik hampir Rp100 triliun dari tahun sebelumnya disebabkan oleh akumulasi pengajuan dari dua tahun sebelumnya. Namun, ia menyatakan optimisme bahwa tren ini tidak akan berulang di tahun ini.
Optimisme dari Lonjakan Penerimaan Awal Tahun
Optimisme Menkeu tersebut salah satunya dilandasi oleh kinerja penerimaan pajak pada Januari 2026 yang menunjukkan pertumbuhan signifikan. Penerimaan pada bulan pertama tahun itu tercatat sebesar Rp116,2 triliun, tumbuh 30,8 persen secara tahunan (year-on-year).
Dengan asumsi pertumbuhan dua digit tersebut dapat bertahan sepanjang tahun, Purbaya memproyeksikan penerimaan pajak 2026 berpotensi melampaui target APBN menjadi Rp2.492 triliun. Sejalan dengan itu, nilai restitusi diperkirakan akan turun menjadi sekitar Rp270 triliun.
“Itu karena restitusi 2023 dan 2024, dua tahun berturut yang dipindahkan ke 2025. Dengan perhitungan yang sama kalau enggak ada angka itu, saya pikir dengan growth rate yang sama, mungkin tahun ini restitusi kami paling Rp270 triliun-an,” jelasnya.
Evaluasi Sistem dan Wacana Revisi Ketentuan
Usai rapat, Purbaya mengakui bahwa sistem yang ada di Direktorat Jenderal Pajak dinilai memungkinkan wajib pajak mengajukan restitusi dengan terlalu mudah, tanpa kontrol yang ketat. Hal ini, menurutnya, berkontribusi pada membengkaknya nilai restitusi tahun lalu.
Merespons tawaran dari Ketua Komisi XI DPR untuk merevisi ketentuan terkait restitusi, Menkeu menyatakan akan mempertimbangkannya secara hati-hati. Ia menekankan pentingnya mencegah terulangnya pembengkakan anggaran untuk keperluan tersebut di masa depan.
“Nanti saya akan lihat, jangan sampai terulang lagi di mana tahu-tahu udah Rp300 triliun kesalur ke restitusi. Ya menurut saya sih kegedean. Nanti kami lihat ya,” ujarnya.
Restitusi sebagai Hak Wajib Pajak
Di sisi lain, pandangan berbeda disampaikan oleh Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA). Lembaga ini menegaskan bahwa restitusi merupakan hak wajib pajak yang merupakan konsekuensi logis dari sistem perpajakan yang berlaku, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di banyak negara lain.
Kepala Riset CITA, Fajry Akbar, memiliki analisis berbeda mengenai penyebab lonjakan restitusi 2025. Menurutnya, fenomena tersebut lebih disebabkan oleh moderasi harga komoditas global yang menurun dalam beberapa tahun terakhir, serta percepatan proses pemeriksaan oleh otoritas pajak.
Fajry menilai, kemudahan dalam pengajuan restitusi justru merupakan langkah positif yang seharusnya dipertahankan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat.
“Di negara lain jauh lebih mudah. Itu semua untuk iklim usaha yang lebih baik, agar dunia usaha bergerak karena punya cash. Kalau kita ubah, persulit, kita kembali ke yang sebelumnya, itu hanya mengubah hal baik yang telah kita bangun sebelumnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Fajry menyoroti pentingnya fokus kebijakan. Ia mengingatkan bahwa upaya mempersulit restitusi dapat menggeser prioritas dari ekstensifikasi atau perluasan basis wajib pajak, yang justru lebih strategis untuk keberlanjutan penerimaan negara dalam jangka panjang.
Artikel Terkait
Changan Tegaskan Komitmen Jangka Panjang di Indonesia Lewat Debut IIMS 2026
Geliat Infrastruktur Belum Dongkrak Serapan Tenaga Kerja Sektor Permesinan
Anak WNI 6 Tahun Tewas dalam Kecelakaan di Singapura, KBRI Beri Pendampingan
Penjual Keliling Tewas Tertimpa Bangunan Roboh Diterjang Angin Kencang di Balikpapan