PARADAPOS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong sekitar 800 ribu masjid di seluruh tanah air untuk menjadi ujung tombak edukasi pengelolaan sampah. Inisiatif ini digulirkan dengan memanfaatkan jaringan masjid yang luas untuk menyosialisasikan fatwa lingkungan dan literasi berkelanjutan kepada jemaah, guna membangun kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga kelestarian alam.
Peran Strategis Masjid dalam Literasi Lingkungan
Dalam sebuah kegiatan aksi bersih sungai dan penanaman pohon di aliran Sungai Cikeas, Sentul, Kabupaten Bogor, pekan lalu, Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI Pusat, Hazuarli Halim, menekankan potensi besar yang dimiliki rumah ibadah. Menurutnya, masjid bukan hanya tempat shalat, melainkan juga pusat pembinaan umat yang efektif.
“Kalau 800 ribu masjid ini bergerak menyampaikan literasi tentang lingkungan, maka kesadaran masyarakat bisa terbentuk,” ujar Hazuarli. Ia menambahkan, materi khutbah dan ceramah harus mulai diisi dengan pesan-pesan menjaga lingkungan.
Dasar Hukum Agama: Fatwa MUI Nomor 6 Tahun 2025
Gerakan ini memiliki landasan hukum keagamaan yang kuat. MUI telah menerbitkan Fatwa Nomor 6 Tahun 2025 yang secara tegas menyatakan kewajiban menjaga lingkungan dan pengharaman membuang sampah ke badan air seperti sungai, danau, atau laut karena dampak mudaratnya.
“Menjaga lingkungan itu kewajiban dan berpahala, sementara mencemarkan lingkungan adalah haram dan berdosa,” jelasnya. Pendekatan ini dinilai efektif karena menyentuh aspek moral dan spiritual, terutama dalam menyambut bulan suci Ramadan, di mana kesadaran beribadah umat Muslim sedang meningkat.
Dukungan Pemerintah dan Kedaruratan Sampah
Langkah MUI ini mendapat sambutan positif dari pemerintah. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan dukungan penuh atas keterlibatan lembaga keagamaan dalam menangani persoalan sampah nasional.
“Saya sangat senang dengan fatwa ini. Sentuhan keagamaan menjadi penting di tengah kedaruratan sampah kita,” tutur Hanif.
Ia mengungkapkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri untuk memperluas penyebaran fatwa tersebut melalui struktur pemerintahan hingga ke tingkat daerah dan lembaga keagamaan di akar rumput.
“Ini segera kami diskusikan dengan Kementerian Agama dan Kemendagri agar bisa disebarluaskan lebih luas,” lanjutnya.
Menurut Hanif, tekanan akibat krisis sampah dan perubahan iklim yang dihadapi Indonesia saat ini sangat serius. Oleh karena itu, dibutuhkan mobilisasi dan sinergi semua pihak, termasuk dari unsur agama, untuk membangun budaya pengelolaan sampah yang lebih tertib dan berkelanjutan bagi masa depan.
Artikel Terkait
Dion Wiyoko Soroti Kenyamanan dan Ruang Wuling Darion untuk Mobilitas Keluarga
TNI AL Pamerkan Barang Bukti Penambangan Ilegal Senilai Rp173,6 Miliar di Babel
Tuchel Pantau Garner dan Dewsbury-Hall untuk Skuad Inggris
Industri Game Indonesia Tumbuh Pesat, Buka Peluang Bisnis Digital bagi Pemula