PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai SGD12.000 atau setara sekitar Rp130 juta dari Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal, pada Kamis, 9 Juli 2026. Uang dalam bentuk dolar Singapura itu diduga kuat merupakan bagian dari amplop yang sebelumnya dikembalikan oleh Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Penyitaan ini terjadi di tengah pengusutan kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan yang menjerat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.
Kronologi Penyitaan dan Peran Juprizal
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Juprizal diduga memiliki pengetahuan mengenai praktik pengumpulan uang yang dilakukan oleh Bupati Suhardiman Amby. Pengumpulan dana tersebut dilakukan dari para anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
"JUP diduga mengetahui proses pengumpulan uang oleh bupati dari para anggota KUD," kata Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa uang yang disita dari Juprizal diduga merupakan bagian dari amplop yang sebelumnya telah ditujukan kepada Menteri Kehutanan. Amplop tersebut, menurut catatan penyidik, sudah dikembalikan oleh pihak Kementerian Kehutanan.
"Adapun uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kementerian Kehutanan. Penyidik masih akan mendalami keterangan ini," ujarnya.
Barang Bukti Tambahan dari Asisten I Pemkab
Dalam operasi penyitaan yang sama, KPK juga mengamankan uang tunai sebesar Rp15 juta dari Fahdiansyah, yang menjabat sebagai Asisten I Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama, yaitu dugaan korupsi yang menjerat Bupati Suhardiman Amby.
"Dana tersebut diduga berkaitan dengan proses permohonan alih fungsi kawasan hutan," ungkap Budi.
Suasana di gedung KPK terlihat tenang namun serius saat kedua saksi menjalani pemeriksaan. Penyidik tampak sibuk mendokumentasikan setiap barang bukti yang disita, termasuk mata uang asing yang ditemukan.
Klarifikasi Menteri Kehutanan soal Amplop
Sebelum penggeledahan dan penyitaan ini, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah angkat bicara. Ia menegaskan bahwa amplop yang sempat diberikan Bupati Suhardiman Amby telah dikembalikan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK dilakukan.
Raja Juli menjelaskan, amplop itu diselipkan oleh Suhardiman usai sesi audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan pada Selasa (2/6/2026). Menurutnya, pertemuan tersebut berlangsung secara terbuka dan telah melalui prosedur surat permohonan audiensi dari pemerintah daerah.
"Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map," kata Raja Juli di Kantor Kementerian Kehutanan, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut. Karena merasa tidak berhak menerimanya, Raja Juli langsung meminta ajudannya untuk mengembalikan amplop itu kepada pemberi.
"Ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, KPK masih terus mendalami aliran dana dan keterkaitan antara para saksi dengan tersangka utama, Bupati Suhardiman Amby. Pengembangan kasus ini menjadi perhatian publik, terutama terkait pengelolaan kawasan hutan yang kerap menjadi celah praktik korupsi.
Editor: Joko Susilo
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Gangguan Teknis LRT Jabodebek di Cikunir Hambat Perjalanan, Penumpang Dievakuasi
Trump Ancam Serang Iran Lebih Dahsyat jika Serangan di Selat Hormuz Berlanjut
Polisi Selidiki Bocah 9 Tahun Tertembak Peluru Senapan Angin di Setu
Cek Kesehatan Gratis Jakarta Jangkau 2,57 Juta Warga hingga Juni 2026, Lampaui Target