PARADAPOS.COM - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama delapan tahun enam bulan terhadap Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis, 9 Juli 2026, juga membebankan denda sebesar Rp500 juta kepada politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut. Tuntutan ini merupakan puncak dari rangkaian penyelidikan yang berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) pada November tahun lalu.
Bacaan Tuntutan di Ruang Sidang
Suasana ruang sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru terasa tegang saat jaksa membacakan tuntutan. Dengan suara lantang, Jaksa Meyer Volmar Simanjuntak menyampaikan amar tuntutan di hadapan majelis hakim.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid berupa pidana penjara 8 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa di hadapan persidangan.
Selain pidana badan, Abdul Wahid juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta. Jaksa menegaskan bahwa jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Dasar Hukum dan Peran Terdakwa
Dalam surat dakwaan yang dibacakan, Abdul Wahid dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Keyakinan jaksa ini didasarkan pada alat bukti dan keterangan para saksi yang dihadirkan selama persidangan.
Perkara ini tidak hanya menjerat Abdul Wahid. Dua terdakwa lain yang turut diseret adalah Tenaga Ahli, Dani M Nursalam, dan mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau, M Arif Setiawan. Mereka diduga menjadi bagian dari rantai perintah yang mengarah pada pemerasan terhadap para pejabat teknis di lapangan.
Modus Operandi: Pertemuan Tertutup dan Tarif Paksa
Kronologi kasus ini mulai terkuak saat Abdul Wahid diduga menginstruksikan pengumpulan seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan. Pertemuan tersebut digelar secara tertutup di rumah dinas gubernur.
Dalam pertemuan itu, para kepala UPT diminta untuk menyetorkan sejumlah uang. Awalnya, mereka hanya menyanggupi setoran sebesar 2,5 persen dari nilai anggaran yang dikelola. Namun, angka tersebut langsung ditolak mentah-mentah oleh Abdul Wahid.
Melalui perantara kaki tangannya, gubernur nonaktif ini diduga mematok tarif tetap sebesar lima persen, atau setara dengan total sekitar Rp7 miliar. Jika ada pejabat yang menolak, mereka dihadapkan pada dua pilihan sulit: dokumen anggaran tidak akan ditandatangani, atau mereka harus bersiap menghadapi mutasi jabatan. Tekanan ini membuat para pejabat teknis tidak memiliki banyak pilihan selain mengikuti kemauan pimpinan.
Puncak Kasus: Operasi Tangkap Tangan KPK
Kasus dugaan pemerasan ini mencapai babak baru pada 3 November 2025. Kala itu, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Pekanbaru. Dalam operasi senyap tersebut, Abdul Wahid dan sejumlah orang lainnya diamankan bersama barang bukti. Peristiwa inilah yang menjadi titik awal pengungkapan skandal pemerasan di Dinas PUPR Provinsi Riau secara lebih luas.
Editor: Andri Setiawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Polisi Olah TKP di Kantor Badan Gizi Nasional Usai Kaca Gedung Rusak, Dugaan Penembakan Diselidiki
Rieke Diah Pitaloka Dampingi ART Korban Dugaan Penganiayaan Jalani Pemeriksaan di Polres Jaksel
Dokter Tifa Ajukan Eksepsi di Sidang Perdana, Minta Dakwaan Pencemaran Nama Baik Dinyatakan Batal
Drone Jatuhkan Granat Replika dan Pesan Ancaman ke Rumah Pengacara di Depok, Polisi Selidiki