PARADAPOS.COM - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan dukungannya terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri yang tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi tata niaga batu bara. Ia menekankan bahwa proses hukum harus berjalan sesuai prinsip presisi, yaitu prediktif, responsibilitas, transparan, berkeadilan, dan independen. Dukungan ini muncul di tengah penggeledahan besar-besaran yang dilakukan tim gabungan, termasuk penyitaan emas batangan dan uang tunai senilai total sekitar Rp476 miliar dari sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor, pada Kamis dini hari, 9 Juli 2026.
Prinsip Hukum yang Harus Dipegang Teguh
Habiburokhman menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi di sektor batu bara.
"Siapapun yang terlibat dalam korupsi batubara harus dimintai pertanggungjawaban hukum," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 Juli 2026.
Pernyataan tegas itu disampaikan politisi Partai Gerindra tersebut di tengah hiruk-pikuk operasi penegakan hukum yang tengah berlangsung. Ia menilai, kasus ini bukan sekadar soal kerugian negara, melainkan juga telah menyentuh hajat hidup orang banyak.
Dampak Nyata di Masyarakat
Lebih lanjut, Habiburokhman mengungkapkan bahwa praktik korupsi di sektor ini memiliki efek domino yang luas. Kerugian keuangan negara yang sangat signifikan disebutnya hanya satu sisi dari masalah.
"Korupsi batubara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan tetapi juga berdampak terjadinya pemadaman lampu di berbagai daerah yang menyusahkan masyarakat," ujarnya.
Pernyataan itu menyoroti bagaimana kejahatan di hulu dapat memicu krisis energi di hilir, yang langsung dirasakan oleh warga. Suasana di lapangan, menurut pantauan, menunjukkan bahwa penyidik bekerja dengan hati-hati, mengingat besarnya jumlah barang bukti yang diamankan.
Penggeledahan dan Barang Bukti Mencolok
Operasi penggeledahan di Sentul menjadi salah satu babak penting dalam penyidikan ini. Tim penyidik menyita emas batangan, mata uang asing, dan uang tunai dengan nilai total sekitar Rp476 miliar dari sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Seluruh barang bukti di dalam brankas tersebut langsung disita oleh petugas. Selain emas dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen, telepon seluler, serta beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan erat dengan pemilik rumah maupun pemilik barang.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian operasi serentak yang dilakukan tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Total ada 12 lokasi yang digeledah di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Suasana di lokasi penggeledahan berlangsung steril, dengan petugas berjaga ketat di setiap titik akses.
Editor: Paradapos.com
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Cek Kesehatan Gratis Jakarta Jangkau 2,57 Juta Warga hingga Juni 2026, Lampaui Target
UT-BNPB Latih Kader dari Delapan Desa Jadi Fasilitator Mitigasi Bencana di Surabaya
Vance Beri Iran Dua Pilihan: Hentikan Serangan di Selat Hormuz atau Hadapi Serangan Militer AS
OJK Usulkan Bank Universal di Pusat Finansial Internasional untuk Tarik Investasi Global