Dokter Tifa Ajukan Eksepsi di Sidang Perdana, Minta Dakwaan Pencemaran Nama Baik Dinyatakan Batal

- Kamis, 09 Juli 2026 | 05:25 WIB
Dokter Tifa Ajukan Eksepsi di Sidang Perdana, Minta Dakwaan Pencemaran Nama Baik Dinyatakan Batal

PARADAPOS.COM - Sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang menyeret nama Tifauzia Tyassuma, atau yang lebih dikenal sebagai Dokter Tifa, berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 9 Juli 2026. Terdakwa, melalui tim penasihat hukumnya, secara resmi mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam permohonannya, Dokter Tifa meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa surat dakwaan tidak dapat diterima dan batal demi hukum. Gugatan ini didasari oleh klaim bahwa hak menuntut dari JPU telah gugur karena adanya pencabutan aduan dalam perkara serupa sebelumnya.

Suasana ruang sidang pagi itu tampak tegang namun terkendali. Di hadapan majelis hakim, tim kuasa hukum Dokter Tifa yang dipimpin oleh Abdullah Alkatiri menyampaikan argumen mereka dengan lugas. Mereka menekankan bahwa proses hukum yang berjalan saat ini memiliki cacat formil yang mendasar.

“Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara: PDM- 133/M.1.14/Eoh.2/06/2026 tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard),” ujar Abdullah Alkatiri di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, Abdullah menjelaskan bahwa keberatan pihaknya bukan sekadar soal teknis administrasi. Menurutnya, ada persoalan yuridis yang lebih dalam, yaitu mengenai gugurnya hak menuntut. Ia merujuk pada fakta bahwa telah terjadi pencabutan aduan atas kasus dengan substansi yang sama, yang secara otomatis seharusnya menghentikan proses penuntutan.

“Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum (null and void) karena kabur, tidak cermat, dan melanggar asas legalitas (obscuur libel),” lanjutnya dengan nada tegas.

Permohonan Pemulihan Nama Baik

Dalam petitum yang diajukan, tim kuasa hukum tidak hanya meminta penghentian perkara. Mereka juga mendesak majelis hakim untuk memulihkan nama baik kliennya. Abdullah menambahkan bahwa tekanan psikologis dan sosial yang dialami Dokter Tifa selama proses hukum berlangsung sudah cukup berat.

“Memerintahkan agar pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Tifauzia Tyassuma dihentikan. Memulihkan nama baik, kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat Terdakwa Tifauzia Tyassuma pada keadaan semula,” tandasnya.

Dakwaan Berlapis dari Jaksa

Sekadar mengingatkan kembali, dalam sidang perdana yang digelar sepekan sebelumnya, tepatnya pada Kamis, 2 Juli 2026, JPU telah membacakan dakwaan dengan pasal berlapis. Jaksa menyusun dakwaan secara primair dan subsidair untuk menjerat Dokter Tifa.

Pada dakwaan primair, Dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara itu, dakwaan subsidair pertama menyebutkan Pasal 433 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP. Tak hanya itu, jaksa juga menjeratnya dengan dakwaan kedua primair, yakni Pasal 434 ayat 1 KUHP.

Jaksa pun turut mendakwakan pasal kedua subsidair, yaitu Pasal 310 ayat 1 KUHP, atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Alternatif lainnya, jaksa juga menggunakan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang ITE juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Rangkaian pasal ini menunjukkan betapa seriusnya tuntutan yang dihadapi oleh Dokter Tifa.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar