PARADAPOS.COM - Menjelang bulan suci Ramadan 1447 H atau 2026 M, sejumlah instansi pelayanan publik, termasuk BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan instansi pemerintah tempat Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja, akan menerapkan penyesuaian jam operasional. Perubahan ini dilakukan untuk mengakomodasi ibadah puasa dan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. Informasi resmi mengenai jadwal baru ini telah disosialisasikan melalui kanal komunikasi resmi masing-masing lembaga.
Penyesuaian Jam Layanan BPJS Kesehatan
Selama Ramadan, kantor cabang BPJS Kesehatan akan beroperasi dengan jam layanan yang lebih singkat. Masyarakat yang hendak mengurus administrasi secara langsung perlu memperhatikan perubahan ini agar tidak terkendala.
Berikut rincian jam layanan BPJS Kesehatan di bulan Ramadan 2026:
- Senin hingga Jumat: Pukul 08.00 hingga 13.30 waktu setempat.
Meski layanan tatap muka dikurangi, BPJS Kesehatan memastikan akses layanan tetap terbuka lewat kanal digital. Hal ini menjadi solusi praktis bagi peserta yang membutuhkan bantuan di luar jam kantor.
“Jika kamu butuh layanan di luar jam tersebut, BPJS Kesehatan siap melayani melalui kanal-kanal digital seperti Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, dan layanan WhatsApp PANDAWA di 08118165165,” jelas pihak BPJS Kesehatan melalui akun resminya.
Perubahan Jam Operasional BPJS Ketenagakerjaan
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan juga melakukan penyesuaian dengan pola yang sedikit berbeda. Lembaga ini memberikan waktu operasional yang lebih panjang dibandingkan BPJS Kesehatan.
Adapun jam layanan BPJS Ketenagakerjaan selama Ramadan adalah sebagai berikut:
- Senin-Jumat: Pukul 08.00 hingga 14.30.
- Sabtu, Minggu, dan tanggal merah libur nasional: Kantor tidak beroperasi.
Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2026
Di sisi lain, pemerintah juga telah menetapkan pola kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan puasa. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.
Mengutip penjelasan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), berikut pembagian jam kerjanya:
Senin hingga Kamis
- Jam kerja: Pukul 08.00-15.00
- Waktu istirahat: 30 menit
Hari Jumat
- Jam kerja: Pukul 08.00-15.30
- Waktu istirahat: 60 menit
Secara keseluruhan, beban kerja ASN selama Ramadan tetap setara dengan 32,5 jam per minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Meski ada penyesuaian jam, komitmen untuk menjaga kualitas pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama.
“Seluruh instansi pemerintah dan ASN memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal dan target kinerja tercapai,” tegas Kemenpanrb dalam unggahannya.
Untuk unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, penentuan hari dan jam kerjanya memerlukan pertimbangan lebih lanjut dari Menteri PANRB. Fleksibilitas ini diharapkan dapat menyeimbangkan antara kebutuhan ibadah pegawai dan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang prima.
Artikel Terkait
Lubang Jalan di Kelapa Dua Jakarta Ancam Keselamatan Pengendara Motor
Anggota DPR Salurkan Bantuan Alsintan untuk Dongkrak Produktivitas dan Regenerasi Petani Sidoarjo
QRIS di Sulsel Tembus 1,3 Juta Merchant, Transaksi Lintas Negara Melonjak
Geliat Ekonomi Ramadan: Omzet Pedagang Takjil Melonjak hingga 100%