PARADAPOS.COM - Badan Gizi Nasional (BGN) melibatkan Kejaksaan Agung untuk mengawasi ketat aliran dana program Makan Bergizi Gratis. Langkah ini diambil menyusul besarnya anggaran yang dikelola langsung oleh ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah, yang berpotensi rawan penyimpangan. Kerja sama ini mencakup penempatan jaksa di internal BGN dan pengawasan hingga ke tingkat desa.
Penempatan Jaksa di Inspektorat BGN
Kepala BGN, Dadan Hindayana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta Jaksa Agung untuk menugaskan seorang pejabat eselon II guna mengisi posisi strategis di Inspektorat BGN. Penempatan ini bertujuan memperkuat fungsi pengawasan internal badan tersebut.
Dadan menjelaskan, "Saya juga meminta ada komponen dari Kejaksaan Agung yang akan kami tugaskan untuk ikut menjadi salah satu pejabat di Badan Gizi Nasional yang kami minta agar memperkuat tim Badan Gizi Nasional di bagian pusat. Itu yang tadi saya bicarakan dengan Pak Jaksa Agung dan juga Pak Jamintel."
Meski demikian, identitas calon pejabat yang akan dialihkan tersebut masih dirahasiakan. "Terutama di Inspektorat, dari eselon 2 ya. Sementara satu orang. Nanti ya, setelah dilantik baru saya umumkan," imbuhnya.
Anggaran Besar dan Kerentanan di Lapangan
Alasan di balik langkah luar biasa ini tidak terlepas dari struktur penyaluran anggaran BGN. Dadan membeberkan bahwa 93 persen anggaran lembaganya disalurkan langsung ke daerah melalui lebih dari 25.570 SPPG yang tersebar di seluruh Indonesia.
Nilai yang dikelola setiap titik layanan ini sangat signifikan. "Setiap SPPG rata-rata di Jawa, di Sumatera, itu menerima uang per bulan Rp 1 miliar. Kecuali untuk daerah-daerah dengan kemahalan tinggi seperti Papua, daerah-daerah Timur, itu bisa di atas itu," papar Dadan. Besarnya perputaran uang tunai di tingkat akar rumput inilah yang mendorong kebutuhan akan pengawasan hukum yang lebih ketat dan langsung.
Pengawasan Merambah Hingga ke Desa
Kolaborasi tidak hanya berhenti di tingkat pusat. BGN juga menggandeng Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) untuk membangun mekanisme pengawasan yang menjangkau hingga ke tingkat desa, memastikan dana benar-benar digunakan untuk tujuan program.
Dadan menegaskan, "Kami tadi membicarakan terkait mekanisme tambahan pengawasan agar komponen Kejaksaan Agung di desa-desa ikut mengawasi penggunaan anggaran di SPPG di seluruh Indonesia."
Dengan adanya mata dan telinga aparat penegak hukum di lapangan, diharapkan dapat menciptakan efek jera dan meningkatkan akuntabilitas.
Peringatan Keras untuk Mitra Pengelola
Di akhir penjelasannya, Dadan memberikan peringatan tegas kepada seluruh mitra pengelola SPPG. Ia menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap aturan main yang telah ditetapkan.
"Gunakan seoptimal mungkin, setransparan mungkin untuk penggunaan program makan bergizi gratis," pungkasnya. Pesan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa kerja sama dengan Kejaksaan Agung bukanlah formalitas belaka, melainkan komitmen serius untuk memastikan program strategis nasional ini berjalan bersih dan tepat sasaran.
Artikel Terkait
InJourney Fasilitasi Mudik Gratis 2.418 Warga Jelang Lebaran 2026
Tol Cipali Siapkan Sistem One Way Antisipasi Puncak Arus Mudik
LBH Peta Sumsel Gelar FGD di Tiga Kabupaten untuk Perkuat Peran LSM dan Ormas
Sri Lanka Terapkan Rationing BBM Pakai QR Code, Tenaga Medis Protes Kuota Minim