PARADAPOS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda administratif sebesar Rp5,35 miliar kepada influencer keuangan Belvin Tannadi (BVN). Sanksi ini dijatuhkan setelah OJK membuktikan bahwa Tannadi melakukan manipulasi harga saham di pasar modal. Dalam konferensi pers terpisah, pejabat OJK juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mendalami 32 influencer lain terkait dugaan pelanggaran serupa, menegaskan komitmen penegakan hukum yang berhati-hati dan tidak tebang pilih.
Proses Hukum yang Berkelanjutan
Anggota Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap 32 influencer lainnya masih berlangsung. Pemeriksaan yang teliti ini dilakukan untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran dapat dibuktikan secara sah di hadapan hukum.
"Belum ada kesimpulannya [pelanggarannya], tapi kalau teman-teman menyimak pelanggaran di pasar modal kan kurang lebih kelompoknya di pasal-pasal 90-an itu, ada manipulasi harga, penipuan, pemanfaatan informasi yang tidak benar, insider trading, dan perdagangan semu. Semua itu jadi dasar pengenaan pelanggaran pidana yang bisa saja pendekatan penyelesaiannya dilakukan secara penafian [penyangkalan]," jelasnya saat ditemui di Kantor BEI Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Prinsip Keadilan dan Keterbukaan
Hasan menekankan bahwa OJK membuka diri terhadap laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran oleh influencer investasi mana pun. Pernyataan ini disampaikan untuk menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara objektif, termasuk dalam menanggapi isu seputar figur publik seperti Yudo Achilles Sadewa, anak Menteri Keuangan, yang aktif memberikan rekomendasi investasi di media sosial.
"Jadi 32 itu bukan karena tebang pilih, tapi memang karena memenuhi unsur awal bahwa nanti hasilnya terbukti atau tidak tentu harus sama-sama kita buktikan dalam rangkaian pemeriksaan yang harus hati-hati kita lakukan. Tentu kita juga punya azas praduga tak bersalah dalam hal ini," tandasnya.
Mengenai kasus spesifik anak menteri tersebut, Hasan menegaskan bahwa OJK belum melakukan pemeriksaan. "Karena memang kami betul-betul melihat keterkaitan dengan apa yang terjadi di pasar," tegasnya.
Modus Manipulasi yang Terungkap
Sanksi terhadap Belvin Tannadi bukanlah keputusan instan, melainkan hasil proses pemeriksaan panjang. OJK membuktikan pelanggarannya dalam perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk. (AYLS), PT MD Pictures Tbk. (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk. (BSML) pada periode-periode tertentu antara 2021 dan 2022.
Modus operandi yang digunakan cukup kompleks. Salah satunya adalah manipulasi pasar dengan melakukan order beli dan jual untuk saham yang sama menggunakan beberapa rekening efek sekaligus. Praktik ini menciptakan ilusi aktivitas perdagangan yang tinggi, sehingga membentuk harga yang tidak mencerminkan kekuatan pasar sebenarnya. Gambaran semu ini berpotensi menyesatkan investor dalam mengambil keputusan.
Selain itu, Tannadi juga didapati memanfaatkan pengaruhnya di media sosial. Ia kerap memberikan informasi atau rekomendasi tertentu mengenai suatu saham, sementara secara bersamaan melakukan transaksi jual atau beli atas saham tersebut. Dengan kata lain, ia mengambil keuntungan dari reaksi para pengikutnya terhadap informasi yang ia sebarkan sendiri.
Edukasi Bukan Alasan untuk Melanggar
Menutup penjelasannya, Hasan Fawzi memberikan pernyataan yang menjadi batasan jelas antara aktivitas yang diperbolehkan dan yang terlarang. OJK tidak memandang negatif keberadaan influencer secara keseluruhan, asalkan mereka berperan dalam edukasi yang sehat dan sesuai regulasi.
"Ini lah yang kita tegakkan dan akan lakukan ke depannya. Terhadap siapa saja? Tentu terhadap semua pihak. Jadi teman-teman, influencer ini bukan sesuatu yang jelek, sepanjang mereka membersamai kami untuk melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi yang baik. Tapi jangan lupa, ada rambu-rambu ketentuan yang harus mereka betul-betul patuhi. Batas antara edukasi dengan pelanggaran itu juga harus betul-betul mereka jaga," pungkasnya.
Pernyataan ini sekaligus menjadi peringatan tegas bahwa otoritas akan terus mengawasi ketat setiap aktivitas di pasar modal, memastikan iklim investasi yang adil, transparan, dan terlindungi bagi seluruh pemodal.
Artikel Terkait
Indonesia dan AS Sepakati Pembelian Energi USD15 Miliar, Diversifikasi Sumber Impor BBM
Jadwal Imsak Denpasar 3 Ramadhan 1447 H Pukul 04.46 WITA
BMKG Imbau Warga Jabodetabek Siapkan Payung dan Jas Hujan Sabtu Ini
Trump Puji Prabowo sebagai Pemimpin Tangguh dan Cerdas di Forum Perdamaian