KPK Dalami Peran Perantara dalam Pengumpulan Dana 914 Anggota KUD untuk Izin Hutan di Kuansing

- Rabu, 08 Juli 2026 | 04:00 WIB
KPK Dalami Peran Perantara dalam Pengumpulan Dana 914 Anggota KUD untuk Izin Hutan di Kuansing

PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan adanya pihak perantara dalam pengumpulan uang dari anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Pengumpulan dana tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan seluas 1.828 hektare yang melibatkan Bupati Suhardiman Amby. Penggeledahan di Kantor DPRD Kuansing pun dilakukan sebagai bagian dari pengusutan kasus ini, yang juga menyeret nama Ketua DPRD setempat dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait temuan amplop misterius.

Pendalaman Peran Perantara

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penggeledahan di Kantor DPRD Kuansing bukanlah tanpa alasan. Menurutnya, penyidik mencurigai adanya proses pengumpulan dana yang dilakukan melalui perantara, bukan langsung oleh Bupati Suhardiman.

"KPK juga melakukan penggeledahan di kantor DPRD. Jadi ada dugaan proses pengumpulan yang dilakukan bupati ini melalui perantara," jelas Budi kepada wartawan di Jakarta, Rabu 8 Juli 2026.

Ia menambahkan, penyidik masih menelusuri siapa saja pihak yang diduga berperan sebagai perantara. Tingkat keterlibatan mereka dalam proses pengumpulan dana tersebut juga tengah diperiksa secara mendalam.

"Tentu kita akan mendalami juga peran dari para perantara tersebut, seperti apa, pasif atau aktifnya seperti apa," ujarnya.

Keterlibatan Ketua DPRD Kuansing

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, Ketua DPRD Kuansing, Juprizal dari Partai Gerindra, diduga turut terlibat. Ia disebut-sebut menjadi bagian dari proses pengumpulan uang yang kemudian diserahkan kepada Bupati Suhardiman Amby. Suasana di gedung DPRD setempat pun sempat menjadi sorotan setelah penyidik menggeledah sejumlah ruangan.

Selain itu, KPK juga mendalami keterkaitan antara pengumpulan dana dari anggota KUD dengan amplop yang sebelumnya diterima Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Amplop itu ditemukan setelah Suhardiman melakukan audiensi di kantor kementerian.

Dana dari 914 Anggota KUD

Budi menjelaskan, berdasarkan keterangan awal penyidik, uang yang terkumpul diduga kuat digunakan untuk mengurus pelepasan kawasan hutan di Kuansing. Proses pengurusan izin inilah yang menjadi latar belakang pengumpulan dana secara masif.

"Karena memang dari keterangan awal yang kita dapatkan bahwa uang tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan pelepasan izin kawasan hutan di wilayah Kuansing. Di mana sebelumnya bupati ini mengumpulkan dari 900 lebih KUD untuk izin kawasan hutan seluas 1.800 hektare lebih," terang Budi.

Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa Suhardiman diduga mengumpulkan dana dari 914 anggota KUD. Jumlah lahan yang diurus mencapai 1.828 hektare. Menariknya, dana tersebut diduga sempat dikonversi ke mata uang dolar Singapura sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak-pihak terkait.

Kronologi Amplop Menteri Kehutanan

Di sisi lain, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengakui adanya temuan amplop yang ditinggalkan setelah ia menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026. Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut.

Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026. Langkah ini diambil 17 hari sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing.

Pada 3 Juli 2026, Raja Juli melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. Laporan itu kini masih dalam proses verifikasi dan analisis oleh Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK. Proses ini dilakukan berkoordinasi dengan tim penyidik yang menangani perkara dugaan suap jabatan dan dugaan penerimaan lain di Kabupaten Kuantan Singingi.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar