PARADAPOS.COM - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dipastikan akan hadir secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menjalani sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Kasus ini bermula dari tudingan ijazah palsu yang dilontarkan oleh terdakwa Tifauzia Tyassuma, yang akrab disapa Dokter Tifa. Kepastian kehadiran Jokowi disampaikan oleh kuasa hukumnya, Rivai Kusumanegara, usai pertemuan dengan kliennya di Jakarta pada Rabu, 1 Juli 2026.
Menurut Rivai, pertemuan itu terjadi setelah Jokowi menghadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80. Dalam momen tersebut, tim kuasa hukum kembali menanyakan kesediaan mantan kepala negara itu untuk hadir di ruang sidang. Jawaban Jokowi, kata Rivai, tegas dan tanpa keraguan.
Kehadiran Fisik, Bukan Virtual
Dalam sebuah pernyataan yang disampaikan melalui program Catatan Demokrasi di kanal YouTube tvOneNews pada Selasa, 7 Juli 2026, Rivai mengungkapkan detail percakapan tersebut. Ia menuturkan bahwa Jokowi menegaskan akan hadir secara fisik, bukan melalui konferensi video.
"Kebetulan satu minggu yang lalu kami kembali lagi bertemu Pak Jokowi di Jakarta. Beliau habis menghadiri Upacara Bhayangkara. Kami menanyakan kembali, apakah Bapak akan hadir dalam persidangan Ibu Tifa," kata Rivai.
"Beliau menyatakan akan hadir secara fisik dalam persidangan. Tidak melalui Zoom," ujarnya.
Menurut Rivai, keputusan ini diambil Jokowi sebagai bentuk penghormatan terhadap proses peradilan. Ia ingin hadir layaknya warga negara biasa yang mencari keadilan di meja hijau.
"Beliau ingin menunjukkan penghormatannya kepada lembaga peradilan, datang seperti rakyat biasa yang melakukan upaya hukum dan memohonkan keadilan pada hakim," tuturnya.
Ijazah SD hingga S1 Akan Dibawa ke Persidangan
Rivai juga mengungkapkan bahwa Jokowi tidak hanya akan memberikan keterangan di bawah sumpah sebagai saksi korban. Ia berencana membawa serta dokumen pendidikan yang menjadi pokok perkara, mulai dari ijazah sekolah dasar hingga Sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Beliau akan menunjukkan seluruh bukti-bukti yang dimiliki yang memang sebagian besar sudah disita oleh pihak penyidik dan sekarang dipegang oleh jaksa," jelas Rivai.
"Selain akan menunjukkan ijazah SMA dan S1, beliau juga akan membawa ijazah SD dan SMP-nya," lanjutnya.
Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat posisi Jokowi sebagai pelapor dalam perkara yang sudah berjalan beberapa waktu. Dokumen-dokumen itu, menurut Rivai, akan menjadi bukti otentik di hadapan majelis hakim.
Momen Bersejarah: Presiden Hadir Langsung di Sidang
Dalam kesempatan yang sama, Rivai menyoroti aspek historis dari kehadiran Jokowi. Ia menilai ini adalah pertama kalinya dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia seorang presiden—baik yang sedang menjabat maupun mantan—hadir langsung di ruang sidang.
Ia membandingkannya dengan dua presiden sebelumnya. Presiden ke-2 RI Soeharto, menurut Rivai, tidak pernah hadir dalam persidangan karena alasan kesehatan. Sementara Presiden ke-3 RI B.J. Habibie pernah memberikan keterangan melalui telekonferensi dalam perkara Bulog Gate.
"Mungkin perlu dicatat, ini pertama kalinya dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia, seorang presiden datang langsung ke persidangan," ujarnya.
"Seperti kita ingat di zaman Pak Harto dulu, beliau tidak hadir karena keterbatasan fisik."
"Lalu kedua, kebetulan saya pernah menangani kasus Pak Rahardi Ramelan di kasus Bulog Gate. Kita ingin mendengar keterangan Pak Habibie. Beliau juga waktu itu hadirnya secara teleconference dari kedutaan Indonesia di Jerman ya," tambah Rivai.
"Jadi, dua presiden tidak hadir, satu tidak hadir karena keterbatasan fisik, satu melalui apa teleconference."
Sidang Lanjutan: Eksepsi Terdakwa Digelar 9 Juli
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 9 Juli 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur, agenda persidangan adalah pembacaan eksepsi atau keberatan dari pihak terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Ini menjadi momen krusial bagi kedua belah pihak. Bagi kubu Dokter Tifa, sidang ini adalah kesempatan untuk menyanggah dakwaan yang diajukan. Sementara bagi Jokowi, kehadirannya diharapkan dapat memperjelas duduk perkara.
Kubu Dokter Tifa Sambut Positif Rencana Kehadiran Jokowi
Di sisi lain, kuasa hukum Dokter Tifa, Ramdansyah, menyambut baik rencana kehadiran Jokowi. Ia menilai langkah ini penting karena perkara yang dihadapi kliennya merupakan delik aduan absolut. Artinya, kehadiran pelapor secara langsung sangat diperlukan untuk membuktikan dugaan kerugian yang dialami.
"Kita berharap, karena ini kan delik aduan absolut ya, orang yang bersangkutan langsung hadir," kata Ramdansyah.
Ia juga berharap Jokowi benar-benar membawa dokumen ijazah yang menjadi pokok perkara. Dengan begitu, majelis hakim dapat melihat langsung bukti-bukti yang selama ini diperdebatkan di ruang publik.
Artikel Terkait
Pemkot Makassar Gelar Nobar Piala Dunia 2026 di 15 Kecamatan, Libatkan UMKM dan PKL
Polri Tetapkan 32 Tersangka Kasus Haji Non-Prosedural, Rugikan 3.550 Korban Hingga Rp116,7 Miliar
PM Modi Akan Ibadah di Candi Prambanan, RI-India Teken Kerja Sama Konservasi
Kebiasaan Sehari-hari yang Sering Disalahpahami Ternyata Jadi Ciri Orang Ber-IQ Tinggi