Polri Tetapkan 32 Tersangka Kasus Haji Non-Prosedural, Rugikan 3.550 Korban Hingga Rp116,7 Miliar

- Rabu, 08 Juli 2026 | 04:50 WIB
Polri Tetapkan 32 Tersangka Kasus Haji Non-Prosedural, Rugikan 3.550 Korban Hingga Rp116,7 Miliar
PARADAPOS.COM - Satuan Tugas Haji dan Umrah Polri telah menetapkan 32 orang sebagai tersangka dalam kasus penyelenggaraan ibadah haji non-prosedural pada tahun 2026. Kasus ini menyeret total 3.550 orang sebagai korban, dengan kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp116,7 miliar. Pengungkapan ini merupakan hasil dari penanganan 64 perkara yang tersebar di berbagai tingkat kepolisian, mulai dari Bareskrim Polri hingga jajaran Polda.

Korban dan Kerugian yang Terdata

Kepala Sub Satgas Penegakan Hukum Satgas Haji dan Umrah, Brigjen Mohammad Irhamni, mengungkapkan bahwa jumlah korban dan tersangka ini merupakan akumulasi dari laporan yang masuk hingga Senin, 6 Juli 2026. Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (8/7/2026), ia merinci total perkara yang ditangani mencapai 64 perkara. "Rinciannya berasal dari 34 LP dan 30 LI dengan jumlah kerugian korban mencapai Rp 116.701.700.000," imbuhnya. Dari total tersebut, kerugian terbesar tercatat di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Di sana, polisi menetapkan satu orang tersangka dengan jumlah korban mencapai 3.000 orang. Kerugian yang dialami para korban di wilayah ini mencapai angka fantastis, yaitu Rp95 miliar.

Sebaran Kasus di Berbagai Daerah

Penegakan hukum tidak hanya terpusat di Jakarta. Beberapa Kepolisian Daerah (Polda) lainnya juga menunjukkan hasil pengungkapan yang signifikan. Polda Jawa Timur, misalnya, berhasil menetapkan 13 tersangka. Jumlah korban di wilayah ini mencapai 145 orang, dengan total kerugian yang ditaksir sekitar Rp9,5 miliar. Sementara itu, Polda Sulawesi Tenggara menetapkan tiga orang tersangka. Korban yang berhasil diidentifikasi di daerah ini berjumlah 282 orang. Kerugian materiil yang diderita para korban diperkirakan mencapai Rp8,8 miliar.

Imbauan untuk Masyarakat

Di tengah maraknya kasus ini, Brigjen Irhamni memberikan peringatan keras kepada masyarakat. Ia menekankan agar calon jemaah tidak mudah tergiur oleh tawaran biaya murah yang tidak wajar. "Masyarakat perlu terus waspada dan jangan tergiur tawaran-tawaran Haji dan Umrah dengan biaya murah dari pihak yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar