PARADAPOS.COM - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengecam keras dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oknum anggota Brimob di Maluku Tenggara, yang menyebabkan tewasnya seorang remaja berusia 14 tahun. Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, menilai sanksi internal Polri tidak memadai dan mendesak proses hukum pidana terhadap pelaku. Pernyataan tegas ini disampaikan menyusul insiden yang dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hak hidup warga sipil dalam situasi damai.
Desakan Proses Hukum Pidana
Reaksi resmi pemerintah melalui Kementerian HAM ini menyoroti kesenjangan antara hukuman disiplin internal dengan tuntutan keadilan. Mugiyanto secara khusus menekankan bahwa kasus dengan dampak sedemikian fatal harus diselesaikan melalui jalur peradilan umum, bukan hanya mekanisme internal institusi.
“Sanksi disiplin menurut Kementerian HAM tidak cukup. Harus ada proses penegakan hukum pidana,” tegas Mugiyanto dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 23 Februari 2026.
Dasar Hukum dan Pelanggaran Prinsip
Kementerian HAM menyayangkan insiden kekerasan aparat ini masih terjadi. Secara hukum, tindakan oknum tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta Konvensi Menentang Penyiksaan yang telah lama diratifikasi Indonesia. Pelanggaran ini dinilai semakin ironis karena terjadi di tengah upaya Polri membangun citra sebagai institusi yang melindungi masyarakat.
Oleh karena itu, tuntutan untuk penyelidikan yang transparan dan profesional menjadi hal yang mutlak. Proses yang adil di pengadilan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban sekaligus menciptakan efek jera.
“Kementerian HAM mendesak dilakukannya penyelidikan yang profesional, transparan dan tuntas atas peristiwa ini, dan bila terbukti pelaku dibawa ke proses pengadilan dengan penghukuman yang tegas dan adil,” lanjut Mugiyanto menegaskan poin tersebut.
Pemantauan Ketat dan Tuntutan Reformasi
Lebih dari sekadar pernyataan, Kementerian HAM melalui kantor wilayahnya akan memantau perkembangan kasus ini secara ketat. Tujuannya adalah memastikan keluarga korban mendapatkan hak atas keadilan dan pemulihan yang sepatutnya. Insiden ini kembali mengingatkan semua pihak tentang urgensi reformasi internal yang berkelanjutan di tubuh kepolisian.
Pendekatan humanis dan penghormatan terhadap hak asasi manusia harus menjadi fondasi dalam setiap interaksi aparat dengan warga. Semboyan Polri sebagai pelayan masyarakat pun diuji dalam realitas kasus seperti ini.
“Semboyan Polri sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat harus dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan hanya jargon yang ditulis di kantor-kantor kepolisian,” pungkas Wakil Menteri Mugiyanto, menutup pernyataannya dengan pesan yang mendalam.
Artikel Terkait
AS Bantah Klaim Trump, Blokade Laut terhadap Pelabuhan Iran Masih Berlaku
63 Jenazah PMI Asal NTT Dipulangkan Sepanjang 2026, Mayoritas Pekerja Ilegal
BMKG Prakirakan Seluruh Wilayah Jakarta Diselimuti Awan Tebal Sepanjang Hari Minggu
Kemensos Peringati HLUN ke-30 di Kupang dengan Layanan Kesehatan dan Bantuan Aksesibilitas bagi Lansia