PARADAPOS.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara menyita 755 botol minuman keras (miras) yang diperdagangkan tanpa izin di sejumlah warung. Operasi gabungan yang menyasar enam kecamatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan ketertiban selama bulan Ramadan.
Operasi Gabungan untuk Ketertiban Ramadan
Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) tersebut melibatkan tim gabungan dari Satpol PP, TNI, Polri, serta beberapa Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) seperti Suku Dinas Sosial dan Perhubungan. Patroli dan penggerebekan difokuskan pada lokasi-lokasi yang diduga kuat menjual atau menyimpan minuman beralkohol secara ilegal.
Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Budhy Novian, menegaskan landasan operasi ini. "Operasi ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan menciptakan suasana aman selama bulan suci Ramadan," jelasnya.
Penyitaan Akibat Ketidaklengkapan Izin
Seluruh minuman keras yang berhasil diamankan dalam operasi itu tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB). Karena ketiadaan izin resmi tersebut, barang-barang itu dianggap melanggar peraturan yang berlaku.
Proses hukum pun akan segera dilanjutkan. Ratusan botol miras itu akan dimintakan penetapan sita untuk kemudian diajukan ke persidangan tindak pidana ringan.
Komitmen Jangka Panjang
Budhy Novian menekankan bahwa operasi semacam ini bukanlah aksi insidental. Ia menyatakan bahwa Operasi Pekat akan terus dilakukan secara rutin, dengan intensitas yang mungkin meningkat selama Ramadan. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan yang kondusif agar masyarakat dapat beribadah dengan tenang dan nyaman.
Lebih jauh, Budhy mengungkapkan komitmen yang lebih luas dari pemerintah daerah. "Ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat di wilayah DKI Jakarta, khususnya Jakarta Utara," tuturnya.
Dengan langkah ini, aparat berharap dapat meminimalisir gangguan ketertiban umum dan memberikan rasa aman, sekaligus menegakkan aturan perizinan usaha yang sah di ibu kota.
Artikel Terkait
UIN Ar-Raniry Salurkan Bantuan UKT Tahap Pertama untuk 842 Mahasiswa Terdampak Banjir
Pengamat Peringatkan Risiko Fiskal di Balik Target Belanja Rp 809 T di Awal 2026
PDIP Bantah Isu DPR Setujui Penutupan Minimarket di Desa
Menlu RI Tegaskan Komitmen Penjembatanan Saat Pimpin Dewan HAM PBB