KPK Ungkap Pemegang Hak Diskresi Tersangka Korupsi Kuota Haji Rp 1 T
PARADAPOS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan isyarat kuat mengenai oknum yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Pihak yang dimaksud adalah pemegang hak diskresi dalam pembagian kuota haji khusus dari kuota tambahan.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama tertanggal 15 Januari 2024, pihak yang memiliki hak diskresi tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas saat masih menjabat sebagai Menteri Agama. Keputusan dalam SK itu membagi kuota tambahan haji secara merata, yaitu 50 persen (10.000 kuota) untuk haji reguler dan 50 persen (10.000 kuota) untuk haji khusus.
Pembagian ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi kuota sebesar 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihak-pihak yang berperan dalam proses diskresi ini akan ditetapkan sebagai tersangka. "Semuanya akan kami update dan sampaikan kepada publik pada saatnya nanti, termasuk pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Artinya adalah pihak-pihak yang berperan dalam proses diskresi ini yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2024).
Artikel Terkait
Ahok Bongkar Korupsi Pertamina: Periksa Erick Thohir dan Jokowi untuk Tuntas
KPK Tegaskan Noel Ebenezer Harus Ungkap Keterlibatan Parpol K di Sidang, Bukan di Media
Ahok Desak Jaksa Periksa Erick Thohir & Jokowi Soal Pencopotan Dirut Pertamina
Finalisasi Kerugian Negara Kasus Korupsi Kuota Haji 2024 oleh BPK: Nilai Lebih dari Rp1 Triliun