KPK Ungkap Pemegang Hak Diskresi Tersangka Korupsi Kuota Haji Rp 1 T
PARADAPOS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan isyarat kuat mengenai oknum yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Pihak yang dimaksud adalah pemegang hak diskresi dalam pembagian kuota haji khusus dari kuota tambahan.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama tertanggal 15 Januari 2024, pihak yang memiliki hak diskresi tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas saat masih menjabat sebagai Menteri Agama. Keputusan dalam SK itu membagi kuota tambahan haji secara merata, yaitu 50 persen (10.000 kuota) untuk haji reguler dan 50 persen (10.000 kuota) untuk haji khusus.
Pembagian ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi kuota sebesar 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihak-pihak yang berperan dalam proses diskresi ini akan ditetapkan sebagai tersangka. "Semuanya akan kami update dan sampaikan kepada publik pada saatnya nanti, termasuk pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Artinya adalah pihak-pihak yang berperan dalam proses diskresi ini yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2024).
Selain itu, tersangka diduga terlibat dalam mendistribusikan kuota kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan menerima komitmen fee dari biro travel untuk mendapatkan kuota tambahan tersebut. "Lanjutannya dalam proses jual-beli kuotanya di lapangan yang dilakukan oleh para PIHK baik kepada calon jamaah secara langsung maupun antar PIHK termasuk juga bagaimana aliran-aliran uang dari PIHK ini kepada oknum-oknum di Kementerian Agama," tegas Budi.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa dengan aturan yang benar, 20.000 kuota tambahan haji seharusnya dibagi menjadi 18.400 kuota (92%) untuk haji reguler dan 1.600 kuota (8%) untuk haji khusus. Pembagian 50:50 yang dilakukan dinilai sebagai perbuatan melawan hukum.
KPK menaksir kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun, meskipun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan penghitungan resmi. Sebagai langkah penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
Sumber: Monitor Indonesia
Artikel Terkait
Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Pemalsuan Ijazah
MAKI Desak KPK Tetapkan Pemilik Maktour Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
Banser Gelar Aksi Solidaritas untuk Gus Yaqut di Gedung KPK
Tersangka Pemalsuan Ijazah Jokowi Ajukan Restorative Justice ke Polda Metro Jaya