KPK Ungkap Pemegang Hak Diskresi Tersangka Korupsi Kuota Haji Rp 1 T
PARADAPOS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan isyarat kuat mengenai oknum yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024. Pihak yang dimaksud adalah pemegang hak diskresi dalam pembagian kuota haji khusus dari kuota tambahan.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama tertanggal 15 Januari 2024, pihak yang memiliki hak diskresi tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas saat masih menjabat sebagai Menteri Agama. Keputusan dalam SK itu membagi kuota tambahan haji secara merata, yaitu 50 persen (10.000 kuota) untuk haji reguler dan 50 persen (10.000 kuota) untuk haji khusus.
Pembagian ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur komposisi kuota sebesar 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihak-pihak yang berperan dalam proses diskresi ini akan ditetapkan sebagai tersangka. "Semuanya akan kami update dan sampaikan kepada publik pada saatnya nanti, termasuk pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Artinya adalah pihak-pihak yang berperan dalam proses diskresi ini yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/10/2024).
Artikel Terkait
Marcella Santoso Didakwa Cuci Uang Rp 52,5 M, Tak Hanya Suap Tapi Terkait Vonis Lepas Ekspor CPO
Polri Hanya Beri Sanksi Etik ke 4 Personelnya yang Terlibat Penyelundupan Narkoba, Kok Bisa?
KPK Dituding Ngawur Usut Korupsi Whoosh, MAKI: Hanya Cari yang Mudah Saja!
Mahfud MD Sindir KPK Soal Laporan Mark Up Whoosh: Banyak Laporan Diabaikan, Kenapa yang Ini Malah Disuruh Lapor?