PARADAPOS.COM - Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan bahwa hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses seleksi transisi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dibuka untuk publik. Putusan ini merespons gugatan yang diajukan oleh IM57 Institute, dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai pihak tergugat. KPK, yang berstatus sebagai saksi dalam persidangan, menyatakan sikap menghormati setiap putusan yang dikeluarkan.
KPK Hormati Putusan KIP
Menanggapi putusan tersebut, juru bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan komitmen lembaganya untuk menghormati proses hukum. Dalam keterangan tertulisnya, Budi menyampaikan sikap resmi institusi.
"KPK tentunya menghormati setiap hasil putusan sidang," jelasnya.
Gugatan yang mengawali proses ini berfokus pada transparansi hasil tes yang menjadi bagian krusial dari proses alih status pegawai KPK pada 2020. Meski bukan sebagai pihak utama, KPK telah berpartisipasi aktif dengan memberikan keterangan yang diperlukan selama persidangan berlangsung.
Keterangan KPK dan Kewenangan BKN
Budi Prasetyo menambahkan bahwa perwakilan KPK telah memenuhi panggilan untuk bersaksi. Menurutnya, lembaga antirasuah itu telah memberikan semua informasi yang diminta majelis komisioner untuk membantu penyelesaian sengketa.
"KPK dalam kapasitas sebagai saksi pun telah menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan oleh majelis untuk kemudian memutus sengketa ini," ungkap Budi.
Lebih lanjut, Jubir KPK itu menggarisbawahi soal kewenangan. Ia menegaskan bahwa KPK bukanlah instansi yang berwenang mengumumkan hasil TWK tersebut. Seluruh data dan dokumen hasil tes, menurut prosedur yang berlaku, berada di bawah pengelolaan BKN selaku penyelenggara utama proses transisi kepegawaian itu.
Menanti Implementasi Putusan
Dengan putusan KIP yang telah keluar, perhatian kini beralih pada langkah tindak lanjut dari BKN. Budi Prasetyo menyatakan bahwa KPK akan mengikuti perkembangan proses selanjutnya, menunggu implementasi konkret dari putusan lembaga informasi tersebut.
"Kita sama-sama ikuti perkembangan pasca putusan sengketa di KIP ini," tuturnya.
Putusan ini dinilai sebagai bagian penting dalam menjaga prinsip akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik, khususnya dalam proses kepegawaian yang melibatkan lembaga negara.
Artikel Terkait
Rupiah Melemah ke Rp16.835 per Dolar AS di Awal Perdagangan
Dasco Minta Penundaan Impor 105.000 Mobil India untuk Program Koperasi
BI Ingatkan Potensi Kenaikan Harga Pangan di Sulsel Awal 2026
Manchester United Kalahkan Everton 1-0, Panjangkan Momen Positif di Bawah Carrick