IKM Laporkan Abu Janda ke Bareskrim atas Dugaan Ujaran Kebencian Sebut Sumbar Barbar

- Selasa, 26 Mei 2026 | 12:25 WIB
IKM Laporkan Abu Janda ke Bareskrim atas Dugaan Ujaran Kebencian Sebut Sumbar Barbar
PARADAPOS.COM - Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) resmi melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya, yang dikenal dengan nama Abu Janda, ke Bareskrim Polri pada Selasa, 26 Mei 2026. Laporan dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri ini diajukan atas dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA. Tuduhan tersebut dipicu oleh pernyataan Abu Janda yang menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai “barbar” dan wilayahnya intoleran, yang dinilai telah menimbulkan keresahan luas di kalangan keluarga besar Minangkabau.

Laporan Resmi Dilayangkan ke Bareskrim

Suasana di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, tampak serius saat rombongan pengurus DPP IKM tiba pada Selasa siang. Mereka datang dengan membawa setumpuk dokumen dan barang bukti. Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP IKM, Defrizal Djamaris, menjadi juru bicara dalam proses pelaporan tersebut. “Pada hari ini kami dari DPP Ikatan Keluarga Minang mengajukan laporan polisi secara resmi kepada terduga yaitu saudara yang bernama Permadi Arya alias Abu Janda ya,” ujar Defrizal di lokasi. Menurutnya, pernyataan Abu Janda bukan sekadar candaan. Kata-kata itu, lanjut Defrizal, telah memicu kegelisahan yang mendalam di kalangan masyarakat Minangkabau, baik yang berada di kampung halaman maupun di perantauan.

Pernyataan yang Dituding Meresahkan

Inti dari laporan ini merujuk pada pernyataan Abu Janda dalam sebuah forum diskusi tentang intoleransi. Dalam kesempatan itu, ia menyoroti beberapa wilayah di Indonesia bagian barat yang dianggap memiliki sentimen anti-Kristen tinggi. Ia kemudian menyindir Jawa Barat dan Sumatera Barat dengan nada sinis. “Di situ disebutkan bahwa masyarakat yang daerah yang intoleran itu ya, Sumbar, Jabar, itu yang ada ‘bar-bar’ di belakangnya itu dianggap masyarakat barbar, seolah itu orang barbar di sana,” jelas Defrizal. Defrizal menekankan bahwa pemilihan kata “barbar” sangat problematis. Ia merujuk pada definisi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang mengartikan barbar sebagai tidak beradab, kejam, dan manusia yang tidak berperadaban. “Di mana menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti dari barbar itu jelas ya bahwa tidak beradab, tidak beradab, kejam, dan manusia yang tidak berperadaban gitu ya,” tegasnya.

Barang Bukti dan Pasal yang Disangkakan

Dalam laporan tersebut, pihak IKM membawa sejumlah alat bukti. Potongan layar dari akun TikTok Abu Janda dan rekaman video yang memperlihatkan pernyataan kontroversial itu menjadi bukti utama. Video tersebut sebelumnya telah viral dan memicu perdebatan di media sosial. Abu Janda dijerat dengan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini mengatur tentang penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan.

Konteks Pernyataan yang Viral

Sebelum laporan ini diajukan, beredar luas potongan video berisi pernyataan Abu Janda. Dalam video tersebut, ia tampak berbicara dalam sebuah forum dan menyebutkan nama Jawa Barat serta Sumatera Barat secara spesifik. “Yang satu di Jabar, satu lagi di Sumbar, saya nggak tahu nih yang ada ‘bar-barnya’ ini. Saya juga aneh gitu, yang ada ‘bar-barnya’ kok banyak yang barbar gitu,” kata Abu Janda dalam potongan video yang beredar. Pernyataan inilah yang kemudian menjadi pemicu utama gelombang protes dari berbagai elemen masyarakat Minangkabau. Mereka menilai bahwa labeling tersebut tidak hanya tidak berdasar, tetapi juga melecehkan identitas dan martabat sebuah suku bangsa yang memiliki sejarah panjang dan peradaban tinggi.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar