KPK Periksa Anggota DPRD Rejang Lebong Terkait Suap Proyek yang Jerat Bupati Nonaktif

- Selasa, 26 Mei 2026 | 02:25 WIB
KPK Periksa Anggota DPRD Rejang Lebong Terkait Suap Proyek yang Jerat Bupati Nonaktif
PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Anton Doriska, sebagai saksi pada Senin, 25 Mei 2026. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari. Penyidik mendalami keterlibatan Anton dalam pengurusan paket pekerjaan lelang proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Pemeriksaan Terkait Komunikasi dengan Pihak Terkait

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Anton Doriska diperiksa untuk mendalami komunikasi yang dilakukannya dengan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut. "Saksi didalami perihal pengurusan paket pekerjaan lelang," ujarnya, Selasa, 26 Mei 2026. Anton diketahui tiba di gedung KPK pada pukul 09.04 WIB untuk memenuhi panggilan penyidik.

Kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT)

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 9 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, tim satgas menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, serta 11 orang lainnya. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Sehari setelahnya, pada 10 Maret 2026, KPK membawa Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong bersama tujuh orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pada hari yang sama, lembaga antirasuah itu secara resmi mengumumkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap.

Identitas Tersangka dan Dugaan Aliran Uang

Pada 11 Maret 2026, KPK mengumumkan identitas kelima tersangka secara lengkap. Mereka adalah Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi. Kelima tersangka diduga terlibat suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, untuk tahun anggaran 2025–2026. KPK menduga Muhammad Fikri Thobari meminta uang imbalan proyek sekitar 10 hingga 15 persen kepada tiga pihak swasta tersebut. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk rencana pembagian tunjangan hari raya (THR).

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar