PARADAPOS.COM - LAMPUNG — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) di pesisir Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, pada Sabtu (23/5). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AP beserta satu unit mobil Mitsubishi Xpander. Total barang bukti yang disita mencapai 31.255 ekor benih lobster yang disimpan dalam enam boks styrofoam.
Pengungkapan Berawal dari Informasi Warga
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Ardiyansyah, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan pengiriman benih lobster ilegal melalui jalur darat. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan.
“Total benih lobster yang diamankan sekitar 31 ribu ekor dengan nilai ekonomis mencapai miliaran rupiah,” kata Ardiyansyah di Lampung, Senin (25/5).
Petugas melakukan pengawasan dan menghentikan kendaraan yang dicurigai di kawasan Jalan Lintas Tenumbang. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan puluhan ribu benih lobster jenis pasir yang dikemas rapi di dalam kendaraan tertutup. Benih-benih tersebut diduga akan dikirim ke luar daerah, bahkan direncanakan untuk diselundupkan ke luar negeri melalui jaringan perdagangan ilegal.
Ancaman Hukum dan Dampak Ekologis
Ardiyansyah menegaskan bahwa penyelundupan benih lobster merupakan tindak pidana perikanan yang melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal delapan tahun dan denda hingga Rp 1,5 miliar.
Menurutnya, praktik ilegal ini masih menjadi perhatian serius pemerintah. Selain merugikan negara secara ekonomi, penyelundupan BBL juga mengancam keberlanjutan sumber daya kelautan di Indonesia.
“Kami terus berkomitmen memberantas penyelundupan BBL dengan terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 Tahun 2024 yang menjadi landasan tata kelola lobster di Indonesia saat ini,” ujarnya.
KKP pun terus memperkuat pengawasan bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait. Langkah ini diambil untuk mencegah perdagangan ilegal benih lobster dari berbagai wilayah di tanah air.
Editor: Yoga Santoso
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Pengadilan Militer Tetapkan Vonis Tiga Prajurit Tersangka Pembunuhan Kepala Cabang Bank pada 3 Juni 2026
Harga Emas Melonjak 1,4 Persen di Tengah Harapan Damai AS-Iran dan Pelemahan Dolar
KPK Periksa Anggota DPRD Rejang Lebong Terkait Suap Proyek yang Jerat Bupati Nonaktif
Pasar Eropa Menguat di Tengah Harapan Kesepakatan Damai AS-Iran