Aktivis Hukum Kecam Hercules atas Dugaan Penculikan Anak Penulis Ahmad Bahar

- Senin, 25 Mei 2026 | 23:50 WIB
Aktivis Hukum Kecam Hercules atas Dugaan Penculikan Anak Penulis Ahmad Bahar
PARADAPOS.COM - Aktivis hukum Ahmad Khozinudin mengecam tindakan Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rosario Marshal, yang diduga menculik dan mengancam Ilma Sani Fitriani, putri dari penulis Ahmad Bahar. Dalam pernyataan yang disampaikan melalui kanal YouTube Forum Keadilan TV pada Senin malam, 25 Mei 2026, Khozinudin menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk kepengecutan dan menilai negara telah gagal memberikan jaminan keamanan kepada warganya. Peristiwa ini memicu laporan balik antara kedua belah pihak di Polda Metro Jaya.

Kritik Tajam terhadap Tindakan Hercules

Ahmad Khozinudin tidak menyembunyikan kekecewaannya. Menurutnya, apa yang dilakukan Hercules menunjukkan sisi lain dari seorang tokoh yang selama ini dikenal garang di ruang publik. “Titik tertentu saya melihat, ini Hercules mengonfirmasi dia pengecut, menurut saya. Ini adalah konfirmasi, orang ketika di ruang publik begitu garang, tapi menghadapi wanita dengan cara seperti itu dan menurut saya itu pengecut,” ujarnya. Lebih jauh, ia menyoroti kegagalan negara dalam melindungi warganya. Suaranya terdengar lirih namun tegas saat menyampaikan hal itu. “Justru saya miris, berarti negara ini sudah lalai. Tidak ada jaminan keamanan bagi segenap anak bangsa, warga negara agar mereka terlepas dari ancaman, dari unsur manapun,” tuturnya.

Negara Kalah dengan Premanisme?

Khozinudin kemudian mengaitkan insiden ini dengan fenomena yang lebih besar. Ia menilai tindakan GRIB Jaya terhadap Ilma Sani merupakan bukti nyata bahwa negara kalah dengan premanisme. “Dan menurut saya ini yang harusnya tersinggung pertama kali adalah negara. Kenapa? Fungsi negara yang menjadi mediator, jika ada sengketa antar pihak. Bahkan, fungsi negara yang jadi alat penegakan hukum jika ada perselisihan hukum di antar para pihak itu dihilangkan, diambil alih,” bebernya. Ia pun menyoroti aspek hukum dari kejadian tersebut. Dalam pandangannya, tindakan main hakim sendiri seperti ini jelas melanggar prinsip hukum yang berlaku. “Kalau bahasa hukum, ini kan Eigenrichting, main hakim sendiri. Asal jemput, introgasi paksa versinya, ancam pakai senjata, lalu tidak pernah mau mendengar, klarifikasi. Karena memang kronologisnya itu ada kesalahpahaman,” pungkas Khozinudin.

Dua Laporan di Polda Metro Jaya

Di tengah polemik ini, Ilma Sani Fitriani tidak tinggal diam. Ia melayangkan dua laporan resmi ke Polda Metro Jaya. Laporan pertama ditujukan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dengan nomor LP/B/3678/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 22 Mei 2026. Sementara itu, laporan kedua diserahkan ke Direktorat Siber dengan nomor LP/B/3679/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal yang sama. Namun, situasi semakin memanas ketika GRIB Jaya juga melaporkan balik Ilma. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3749/V/2026/SPKT POLDA METRO JAYA pada 25 Mei 2026. Dalam laporan itu, Ilma dijerat dengan Pasal 264 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penyebaran berita bohong. "Jadi laporan itu sebagai terlapornya saudari IF dan kawan-kawan. Laporannya menyebarkan berita dan informasi tidak lengkap, tidak pasti dan berlebihan," jelas juru bicara tim kuasa hukum GRIB Jaya, Hika TA Putra, kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

Editor: Yoga Santoso

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar