PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa ketidakhadiran tim Biro Hukumnya dalam sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan disebabkan oleh penjadwalan sidang lain yang bersamaan. Lembaga itu berjanji akan hadir dalam persidangan berikutnya. Gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Yaqut ini mempersoalkan keabsahan pasal dan prosedur yang digunakan KPK dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.
KPK Sampaikan Alasan Absen di Sidang
Dalam keterangan resminya, juru bicara KPK Budi Prasteyo menguraikan bahwa tim Biro Hukum lembaga itu sedang menangani sejumlah sidang lain pada hari yang sama. Sidang-sidang tersebut meliputi berbagai kasus yang tengah dalam proses hukum.
Budi Prasteyo menjelaskan, "Ada sidangnya Paulus Tanos, kemudian sidang perkara Kementan, dan dua sidang terkait dengan perkara dugaan tindak pemerasan di Kejaksaan Negeri HSU."
Dia menegaskan bahwa KPK tetap menghormati proses hukum yang berjalan. Meski absen pada sidang pembukaan, lembaga antirasuah itu berkomitmen untuk memenuhi panggilan pengadilan selanjutnya.
"Tentu kami menghormati prosesnya dan hari ini sudah dibuka ya sidangnya ya dan tentu nanti kita akan hadir pada penjadwalan berikutnya," ujar Budi.
Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Hukum dan Prosedur
Di sisi lain, tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas secara resmi telah mengajukan gugatan praperadilan. Inti dari gugatan tersebut adalah keberatan terhadap landasan hukum dan langkah-langkah formil yang ditempuh KPK. Mereka berargumen bahwa pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang digunakan telah dicabut dan digantikan oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.
Melissa Anggraini, salah satu pengacara Yaqut, memaparkan, "Di antaranya mereka menggunakan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 2 dan Pasal 3 yang pasal itu sudah dicabut dan tidak lagi berlaku, dan sudah digantikan dengan pasal di KUHP yang baru, tetapi mereka tidak me-refer sama sekali."
Selain soal materi pasal, Melissa juga menyoroti aspek prosedural. Dia menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerima dokumen penetapan tersangka secara lengkap yang memuat uraian perkara dan hak-hak klien, sebagaimana diamanatkan dalam proses hukum yang transparan.
Kuasa hukum itu menambahkan, "Kami tidak pernah menerima surat penetapan tersangka yang berisi hak-hak daripada klien kami, yang berisi uraian perkara, yang berisi apa saja yang mengaitkan perbuatan beliau sehingga ditetapkan sebagai tersangka, kita enggak pernah terima itu."
Persoalan lain yang diangkat adalah ketidakterbukaan KPK terkait surat perintah penyidikan. Menurut Melissa, pihak keluarga dan kuasa hukum mengetahui adanya tiga versi surat perintah penyidikan yang berbeda hanya melalui pemberitahuan, bukan melalui penyerahan resmi sesuai prosedur.
Artikel Terkait
Pemerintah Jamin Serap Penuh Produksi Ayam dan Telur Peternak Rakyat untuk Program Makan Bergizi Gratis
DKI Jakarta Perketat Verifikasi Tiket Mudik Gratis di Hari Keberangkatan
Harga Emas Batangan UBS dan Galeri24 Naik Signifikan pada Rabu Pagi
Kerangka Manusia Ditemukan di Bantaran Sungai Musi, Polisi Lakukan Identifikasi