Anggota DPR: Regulasi AI di Indonesia Tertinggal Jauh dari Perkembangan Teknologi

- Rabu, 27 Mei 2026 | 04:00 WIB
Anggota DPR: Regulasi AI di Indonesia Tertinggal Jauh dari Perkembangan Teknologi
PARADAPOS.COM - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Junico Siahaan, menyoroti kesenjangan antara laju perkembangan kecerdasan buatan (AI) dan kesiapan regulasi di Indonesia. Dalam diskusi dengan para pakar, ia mengungkapkan bahwa pemerintah serta pembuat kebijakan kerap kesulitan mengejar perubahan teknologi yang berlangsung sangat cepat. Situasi ini, menurutnya, menimbulkan tantangan pengawasan yang semakin kompleks, mulai dari penyalahgunaan data, manipulasi informasi, hingga ancaman terhadap keamanan digital dan dunia kerja.

Mengejar Bayang-Bayang Teknologi

Junico menggambarkan kondisi ini dengan analogi yang gamblang. “Ini sepertinya kita sedang mengejar-ngejar hantu, karena teknologi yang begitu cepat bergerak sehingga menjadi catatan bagi kita dalam mengatur aturan yang dibuat,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima pada Selasa (27/5). Ia menambahkan, pendekatan regulasi tidak bisa diseragamkan untuk semua jenis teknologi. “Pertimbangannya sudah cepat untuk tidak one size fit all. Tahun lalu ChatGPT begitu digdaya, sekarang sudah tidak apa-apanya ketimbang Claude,” jelasnya.

Peluang di Tengah Tantangan

Meski demikian, Junico mengakui bahwa perkembangan AI membuka peluang besar bagi sektor industri, pendidikan, hingga pelayanan publik. Namun, semua itu hanya bisa terwujud jika diatur dengan tepat dan tidak dibatasi secara asal-asalan. “Menarik sekali jika kita bisa menaruh perkembangan teknologi ke dalam aturan hukum,” pungkasnya. Ia menilai Indonesia perlu bergerak lebih cepat dalam menyiapkan regulasi yang adaptif dan relevan dengan perkembangan teknologi global. Diskusi antara pemerintah, akademisi, industri teknologi, dan masyarakat dinilai penting agar aturan soal AI tidak hanya sekadar mengejar perkembangan zaman, tetapi juga tetap melindungi kepentingan publik.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar