KPK Periksa Empat Hakim Terkait Suap Sengketa Lahan Tapos Depok

- Selasa, 26 Mei 2026 | 06:50 WIB
KPK Periksa Empat Hakim Terkait Suap Sengketa Lahan Tapos Depok
PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil empat hakim untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat. Pemeriksaan terhadap para hakim berinisial DWE, ULT, ERL, dan EVR itu digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 26 Mei 2026. Langkah ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah pada 5 Februari 2026 di Kota Depok.

Empat Hakim Diperiksa, Dua Eks Pejabat PN Depok Sudah Lebih Dulu Dipanggil

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan pada hari itu seluruhnya menyasar kalangan hakim. “Pemeriksaan saksi pada hari ini seluruhnya merupakan hakim, dan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujarnya kepada Antara. Sehari sebelumnya, tepatnya pada Senin, 25 Mei 2026, penyidik KPK telah memeriksa dua mantan pejabat Pengadilan Negeri (PN) Depok berinisial DPW dan RVL. Selain itu, turut diperiksa seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial ISF dan pihak swasta berinisial OUW. Para saksi tersebut dimintai keterangan terkait alur permohonan eksekusi yang diajukan oleh PT Karabha Digdaya, yang merupakan anak usaha dari Kementerian Keuangan. Khusus untuk saksi OUW, pendalaman dilakukan seputar pengurusan perkara di lingkungan PN Depok.

Latar Belakang Kasus: OTT hingga Penetapan Tersangka

Operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada awal Februari 2026 lalu mengguncang lingkungan peradilan di Depok. Dalam operasi tersebut, tujuh orang diamankan, terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang pegawai pengadilan, serta seorang direktur dan tiga pegawai PT Karabha Digdaya. Tak butuh waktu lama, KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa lahan di Tapos. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah: " I Wayan Eka Mariarta, Ketua PN Depok. " Bambang Setyawan, Wakil Ketua PN Depok. " Yohansyah Maruanaya, juru sita PN Depok. " Trisnadi Yulrisman, Direktur Utama PT Karabha Digdaya. " Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya. Menariknya, selain kasus suap, Bambang Setyawan juga dijerat sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Penetapan ini didasari data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat adanya penerimaan uang sebesar Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo. Kasus ini terus berkembang dan menjadi sorotan publik atas praktik peradilan yang bersih.

Editor: Joko Susilo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar