DPR Setujui Revisi UU Pemerintahan Aceh, Atur Dana Otsus hingga Kewenangan Pelabuhan

- Selasa, 26 Mei 2026 | 08:50 WIB
DPR Setujui Revisi UU Pemerintahan Aceh, Atur Dana Otsus hingga Kewenangan Pelabuhan

Jakarta -

PARADAPOS.COM - Badan Legislatif (Baleg) DPR RI resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh sebagai RUU usul inisiatif DPR. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (26/5/2026), dan mendapat persetujuan bulat dari seluruh fraksi partai politik di DPR. Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, memimpin langsung jalannya rapat yang berlangsung alot namun akhirnya mencapai kata sepakat.

Dua Puluh Tujuh Poin Perubahan Disepakati

Dalam rapat tersebut, Ketua Panja Iman Sukri memaparkan bahwa tim kerja telah merampungkan 27 ketentuan perubahan. Salah satu perubahan yang paling mendasar, menurut Iman, adalah penyesuaian pada bagian konsideran. Penyesuaian ini secara eksplisit mengaitkan otonomi khusus Aceh sebagai bagian integral dari implementasi Nota Kesepahaman Helsinki.

"Penyesuaian konsideran menimbang pada huruf b landasan filosofis yang berbunyi sebagai berikut, 'Bahwa penyelenggaraan otonomi khusus Pemerintahan Aceh merupakan salah satu bagian dari implementasi Nota Kesepahaman Helsinki yang perlu dioptimalkan guna memberikan dampak yang nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan di Aceh'," ujar Iman.

Ia menambahkan, perubahan ini bukan sekadar formalitas. Ada semacam pengakuan bahwa semangat perdamaian pasca-konflik harus terus diterjemahkan ke dalam kebijakan yang berdampak langsung pada kesejahteraan warga Aceh. Suasana di ruang rapat pun tampak khidmat saat poin ini dibacakan.

Definisi Mukim hingga Kewenangan Pelabuhan

Revisi ini juga menyentuh aspek yang lebih teknis. Definisi mukim dan gampong, misalnya, mengalami penyempurnaan. Tak hanya itu, aturan mengenai kelurahan dan pembagian kewenangan pemerintah juga ikut direvisi. Iman merinci bahwa perubahan pada Pasal 8 menyangkut delegasi kewenangan kepada pemerintah, yang akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Presiden dan Peraturan DPR.

"Perubahan Pasal 8 terkait delegasi kewenangan kepada pemerintah, kepada Peraturan Presiden dan Peraturan DPR mengenai pengaturan tata cara konsultasi dan pemberian pertimbangan," jelasnya.

Selain itu, Pemerintah Aceh kini diberi kewenangan lebih luas untuk menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang bersifat khusus. Salah satu poin yang menarik perhatian adalah perubahan kewenangan di sektor infrastruktur strategis. Pemerintah Aceh akan memiliki peran lebih besar dalam membangun, mengelola, dan mengoordinasikan pelabuhan serta bandar udara umum di wilayahnya.

Dana Otsus dan Sektor Prioritas

Salah satu isu yang paling krusial dalam revisi ini adalah pengelolaan keuangan. Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh ditetapkan setara 2,5 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU). Namun, yang baru adalah adanya perincian alokasi penggunaan dana tersebut.

"Penyempurnaan ketentuan Pasal 183 mengenai Dana Otonomi Khusus Aceh yang diberikan setara 2,5 persen dari plafon Dana Alokasi Umum dengan menambahkan rumusan alokasi pembiayaan untuk sektor pendidikan paling sedikit 20 persen, kesehatan paling sedikit 10 persen, dan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur paling sedikit 30 persen," papar Iman.

Tak hanya itu, untuk memastikan dana tersebut tepat sasaran, dibentuklah sebuah badan baru. Iman melanjutkan, "Perubahan Pasal 184 terkait dengan pembentukan Badan Koordinasi Dana Otonomi Khusus yang bertugas mengoordinasikan, mensinkronisasikan, dan mengevaluasi penggunaan dan pelaksanaan Dana Otonomi Khusus yang diketuai oleh Gubernur Aceh."

Zakat, Pajak, dan Sumber Daya Alam

Revisi ini juga mengatur soal zakat. Dalam aturan baru, zakat yang dibayarkan oleh wajib pajak dapat menjadi faktor pengurang terhadap jumlah pajak penghasilan terutang. Ini diharapkan bisa mendorong kepatuhan dan memberikan insentif bagi masyarakat.

Soal pembagian pendapatan, RUU ini menambahkan Pasal 251A yang mengatur pembagian pendapatan pajak. Pemerintah Aceh akan mendapat porsi paling sedikit 70 persen, sementara pemerintah pusat mendapatkan 30 persen. Di sektor sumber daya alam, tepatnya pada Pasal 160, diatur mengenai pengelolaan bersama atas minyak dan gas bumi serta pembentukan badan pelaksana. Sementara itu, Pasal 165 direvisi untuk memperjelas kewenangan Aceh dalam hal perdagangan, investasi, dan penerbitan izin usaha.

Iman juga menyinggung soal interpretasi kewenangan. "Perubahan ketentuan Pasal 270 sepanjang yang dimaksud dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dimaksud dalam undang-undang ini sepanjang menyangkut kewenangan Aceh diartikan sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh, Qanun Aceh, dan qanun kabupaten/kota," tuturnya.

Persetujuan Bulat dari Seluruh Fraksi

Setelah seluruh pandangan mini fraksi disampaikan, suasana rapat memasuki tahap akhir. Bob Hasan, yang memimpin rapat, kemudian mengambil alih pembicaraan. Ia menanyakan langsung kepada seluruh peserta rapat untuk memastikan tidak ada lagi perbedaan pendapat.

"Kita telah mendengarkan seluruh pandangan mini fraksi, dan selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Bob.

"Setuju," jawab peserta rapat serempak.

Suara bulat itu menandai rampungnya tahapan di tingkat Baleg. Kini, RUU tersebut akan melangkah ke tahap berikutnya dalam proses legislasi di DPR.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar