PARADAPOS.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa proses adopsi atau pengangkatan anak di Indonesia sebenarnya tidak rumit, asalkan calon orang tua mengikuti prosedur hukum yang telah ditetapkan. Pernyataan ini disampaikan oleh pejabat Kemensos dalam konteks pengungkapan kasus perdagangan bayi, sekaligus untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat mengenai jalur resmi yang aman dan sah untuk mengangkat anak.
Prosedur yang Jelas dan Terukur
Landasan utama proses adopsi di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2007. Aturan ini, menurut penjelasan resmi, telah mengatur tata cara pengangkatan anak secara komprehensif, mulai dari persyaratan administratif hingga tahapan verifikasi lapangan. Dengan adanya payung hukum ini, diharapkan masyarakat tidak terjebak pada praktik-praktik ilegal yang justru membahayakan anak.
Langkah pertama yang harus ditempuh calon orang tua angkat adalah mendaftarkan permohonan secara resmi.
"Prosesnya sebenarnya tidak sulit. Masyarakat cukup mendaftarkan diri ke Dinas Sosial Kabupaten atau Kota untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku," tuturnya dalam konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memperjualbelikan bayi yang melibatkan jaringan lintas provinsi di Bareskrim Polri, Rabu, 25 Februari 2026.
Syarat dan Tahapan Verifikasi
Kemensos menetapkan sejumlah kriteria dasar bagi calon orang tua angkat. Kriteria tersebut antara lain usia minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun, kondisi kesehatan jasmani dan rohani yang baik, serta status kepemilikan anak—diutamakan bagi mereka yang belum memiliki anak atau hanya memiliki satu anak. Aspek kesamaan agama antara calon orang tua dan anak angkat juga menjadi salah satu pertimbangan penting.
"Selain itu, anak yang diangkat diutamakan memiliki kesamaan agama dengan orang tua angkat," ungkapnya.
Setelah berkas permohonan lengkap di tingkat kabupaten atau kota, dokumen tersebut akan naik ke tingkat provinsi untuk ditelaah lebih lanjut.
"Pada tahap ini, proses akan dibahas oleh Tim Pertimbangan Pengangkatan Anak (Tim PIPA) yang bertugas menilai kelayakan permohonan," jelasnya.
Home Visit dan Masa Pengawasan
Verifikasi tidak hanya dilakukan di atas kertas. Untuk memastikan kesiapan lingkungan keluarga, pekerja sosial Kemensos akan melakukan kunjungan langsung ke rumah calon orang tua angkat. Yang perlu dicatat, proses ini tidak bersifat instan. Terdapat periode pengawasan selama enam bulan sebelum keputusan akhir penetapan pengangkatan anak diberikan.
"Anak tidak langsung diserahkan. Ada masa pengawasan selama enam bulan oleh pekerja sosial kami untuk memastikan kondisi benar-benar layak," tegasnya.
Peran Kemensos dalam Perlindungan Korban
Di luar proses adopsi formal, Kemensos juga memiliki peran krusial dalam penanganan anak-anak yang menjadi korban pelanggaran hukum, seperti dalam kasus perdagangan orang. Lembaga ini bertugas melakukan asesmen mendalam terhadap kondisi psikososial anak korban. Hasil asesmen ini menjadi bahan pertimbangan penting yang diserahkan kepada penyidik kepolisian untuk mendukung proses hukum.
Lebih dari sekadar asesmen, Kemensos juga menyediakan layanan pendampingan dan rehabilitasi sosial.
"Selain mendukung penegakan hukum, kami juga menyediakan layanan rehabilitasi sosial bagi anak-anak yang menjadi korban," imbuhnya.
Anak-anak korban tersebut kemudian akan mendapatkan pengasuhan sementara yang aman di bawah pengawasan negara, sambil menunggu keputusan mengenai tempat tinggal permanen mereka.
"Anak yang menjadi korban akan kami pastikan berada dalam situasi aman. Untuk sementara mereka dalam pengasuhan kami, sambil menunggu keputusan apakah dikembalikan ke keluarga atau ditempatkan di lembaga pengasuhan tertentu," lanjutnya.
Dukungan Terhadap Penegakan Hukum
Dalam kesempatan itu, Kemensos juga menyampaikan apresiasi atas kerja keras kepolisian yang berhasil mengungkap jaringan perdagangan bayi lintas provinsi. Dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan ditegaskan kembali, dengan prinsip utama yaitu perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak.
"Kami mendukung sepenuhnya proses hukum yang berjalan, karena tujuan utamanya adalah melindungi anak dan memastikan hak-haknya terpenuhi," pungkasnya.
Penjelasan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan sekaligus peringatan kepada publik tentang pentingnya menempuh jalur hukum yang benar dalam proses pengangkatan anak, demi melindungi masa depan anak itu sendiri.
Artikel Terkait
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Wafat di Jakarta
Kecelakaan Lalu Lintas di Pohuwato Meningkat, Polisi Gencar Imbau Keselamatan
BPS Siapkan Rp1,3 Triliun untuk Sensus Ekonomi 2026
Kemenkes Percepat Produksi Dokter Spesialis untuk Tutupi Defisit 60 Ribu Tenaga