PARADAPOS.COM - Memasuki pertengahan 2026, pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, dan penerima tunjangan menjadi sorotan utama. Berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026, PT Taspen (Persero) telah menetapkan jadwal pencairan yang dimulai pada 2 Juni 2026. Kebijakan ini mencakup pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026
PP No 9 Tahun 2026 menjadi landasan hukum bagi Taspen untuk merealisasikan pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan. Proses pencairan dijadwalkan serentak mulai 2 Juni mendatang. Tidak hanya ASN aktif, para pensiunan pun termasuk dalam daftar penerima manfaat.
Corporate Secretary Taspen, Henra, menyampaikan pernyataan resmi terkait hal ini. "Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya," ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu, 31 Mei 2026.
Rincian Komponen Gaji ke-13
Komponen penerimaan untuk ASN aktif di instansi pusat cukup lengkap. Mereka akan memperoleh gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin) maksimal 100 persen.
Sementara itu, skema untuk ASN daerah sedikit berbeda. Mereka tetap menerima gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum. Namun, komponen tukin tidak termasuk. Sebagai gantinya, mereka mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Bagi para pensiunan, perhitungannya didasarkan pada golongan dan jabatan terakhir saat masih aktif. Komponen yang diterima meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Editor: Yoga Santoso
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Menhan Sjafrie Pimpin Langsung Pemakaman Militer Ryamizard Ryacudu di TMPN Kalibata
Menteri Kebudayaan Sambut Baik Investigasi Objek Kolonial Belanda, Dorong Repatriasi Benda Bersejarah Indonesia
Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Mantan Menhan Ryamizard Ryacudu
Tokoh Adat Merauke Yasinta Moiwend Bantah Difasilitasi Pihak Tertentu ke Jakarta, Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencatutan Wajah