PARADAPOS.COM - Sebuah aksi pelemparan bom molotov terjadi di kawasan Pasar Lama, Kota Banjarmasin, pada Rabu (25/2/2026). Pelaku yang berinisial ZA berhasil diamankan polisi dalam waktu kurang dari 24 jam setelah insiden yang sempat terekam kamera itu. Kapolsek setempat menyatakan motif kejahatan ini diduga kuat bermula dari persoalan rumah tangga dan konflik emosional pasca perceraian.
Kronologi Insiden dan Penangkapan Cepat
Insiden berawal ketika seorang pria mendatangi sebuah rumah di kawasan Pasar Lama. Rekaman kamera yang beredar memperlihatkan pria tersebut, kemudian teridentifikasi sebagai ZA, melempar sebuah botol kaca berisi bahan bakar ke arah bangunan tersebut. Botol itu pecah dan langsung memicu kobaran api di lokasi. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dari TKP.
Meski demikian, laju penyelidikan berjalan cepat. Tim gabungan kepolisian bergerak berdasarkan petunjuk dan berhasil mengamankan ZA di kediaman salah satu keluarganya di wilayah Banjarmasin Tengah, belum genap satu hari setelah kejadian. Kecepatan ini mencegah kemungkinan pelaku untuk melarikan diri lebih jauh.
Motif Diduga Kuat Akibat Konflik Rumah Tangga
Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Eru Alsepa, memberikan penjelasan mendetail mengenai latar belakang kejadian ini. Dari pemeriksaan awal, terungkap hubungan pelaku dengan korban.
"Tim dalam waktu kurang dari 24 jam berhasil mengamankan pelaku di rumah keluarganya. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku merupakan mantan suami dari pemilik rumah. Keduanya menikah dan bercerai pada tahun 2024 serta memiliki satu orang anak," jelas Kompol Eru.
Ia melanjutkan bahwa perceraian itu ternyata menyisakan luka emosional yang dalam bagi pelaku. Konflik tersebut kemudian memicu niat untuk balas dendam.
"Motifnya karena sakit hati dan persoalan akses bertemu anak. Pelaku kemudian nekat melempar botol kaca berisi bahan bakar dengan maksud membakar rumah," tambahnya.
Korban Jiwa Terhindar dan Status Hukum Pelaku
Beruntung, kobaran api dari lemparan molotov tersebut tidak sempat menjalar dan dapat segera dipadamkan. Respons cepat dari pihak sekitar dan petugas membuat insiden berbahaya ini tidak menimbulkan korban jiwa, meski meninggalkan trauma dan kerusakan material.
Pihak kepolisian telah menetapkan ZA sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengancam hukuman maksimal penjara 15 tahun. Proses hukum kini sedang berjalan.
Imbauan untuk Penyelesaian yang Bijak
Menyikapi kasus ini, aparat kepolisian mengingatkan pentingnya menyelesaikan segala perselisihan, terutama yang bersumber dari ranah keluarga, melalui jalur yang tepat. Mediasi dan proses hukum disarankan sebagai langkah yang lebih aman dan beradab.
Insiden di Pasar Lama ini menjadi pengingat pilih bahwa konflik pribadi yang dibiarkan membara dapat berubah menjadi tindakan destruktif yang membahayakan banyak pihak, termasuk pelaku sendiri.
Artikel Terkait
Menteri Transmigrasi Canangkan Papua Sebagai Pusat Ekonomi Biru Baru
Peneliti Soroti Potensi Beban Impor Mahal dalam Kesepakatan Dagang Indonesia-AS
Menko PMK Terima Hasil Audit BPK, Siap Jalani Pemeriksaan Laporan Keuangan 2025
Rupiah Menguat ke Rp16.800 per USD Didorong Sentimen Diplomasi Global