Ketua Komisi XI DPR Soroti Pentingnya Pemulihan Sistem Pembayaran di Daerah Bencana

- Rabu, 25 Februari 2026 | 11:25 WIB
Ketua Komisi XI DPR Soroti Pentingnya Pemulihan Sistem Pembayaran di Daerah Bencana

PARADAPOS.COM - Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, menekankan pentingnya pemulihan sistem pembayaran dan peredaran uang tunai di daerah terdampak bencana sebagai langkah krusial untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat. Dalam situasi darurat, akses terhadap uang tunai dan layanan keuangan yang berfungsi menjadi penopang utama aktivitas sehari-hari dan pemulihan ekonomi. Pernyataan ini disampaikan dalam pembahasan di DPR, menyoroti peran strategis Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dalam mitigasi dampak bencana.

Dukungan Infrastruktur dan Layanan Perbankan

Misbakhun meminta Bank Indonesia untuk memastikan operasional ATM dan layanan perbankan lainnya tetap berjalan lancar di lokasi bencana. Tantangan teknis, seperti pemadaman listrik, harus diantisipasi dengan menjamin ketersediaan bahan bakar untuk genset penopang operasional. Kelancaran infrastruktur ini dinilai vital agar jaringan internet, satelit, dan sistem pembayaran digital tidak terganggu.

“Suplai bahan bakar untuk genset harus diamankan. Listrik harus tetap menyala agar jaringan internet, jaringan satelit, serta sistem pembayaran digital bisa terus beroperasi. Jangan sampai masyarakat kesulitan mengakses layanan keuangan hanya karena kendala teknis,” tegas Misbakhun, mengutip laporan Parlementaria, Rabu, 25 Februari 2026.

Selain itu, ia juga menyoroti perlunya layanan penukaran uang yang rusak akibat bencana. Bank Indonesia diminta untuk memfasilitasi penggantian uang tersebut agar perputaran ekonomi di tingkat masyarakat tidak terhambat.

Mitigasi dan Perencanaan Berbasis Peta Rawan Bencana

Dari sisi perencanaan, Misbakhun mengapresiasi usulan untuk mengintegrasikan peta rawan bencana dengan kebijakan sistem pembayaran dan distribusi uang tunai. Pendekatan berbasis data ini diharapkan dapat mempercepat antisipasi kebutuhan likuiditas dan dukungan perbankan ketika bencana terjadi, sehingga respons dapat dilakukan lebih cepat dan tepat.

Perlindungan bagi Debitur dan UMKM Terdampak

Perhatian khusus juga diberikan pada sektor jasa keuangan, khususnya implementasi kebijakan restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak. Misbakhun mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan bahwa berbagai skema relaksasi, masa tengang, dan keringanan lainnya benar-benar sampai dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat serta pelaku UMKM di daerah bencana.

“Bencana datang tanpa bisa diprediksi, tetapi dampaknya nyata terhadap kemampuan ekonomi masyarakat. Negara harus hadir melalui afirmasi kebijakan dan afirmasi anggaran. Masyarakat di daerah bencana adalah bagian dari anak bangsa yang wajib kita lindungi,” ungkapnya.

Komisi XI, lanjutnya, akan memfokuskan pengawasan pada progres restrukturisasi kredit, termasuk persentase pelaksanaannya dan dampak riilnya terhadap pemulihan ekonomi pascabencana.

Pengawasan Penyaluran Dana dan Anggaran Kebencanaan

Aspek fiskal turut menjadi sorotan. Komisi XI akan memantau efektivitas penyaluran Dana Siap Pakai (DSP) serta berbagai transfer ke daerah, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH). Tujuannya adalah memastikan dana-dana tersebut terealisasi dengan baik untuk mendukung rehabilitasi infrastruktur, fasilitas umum, dan transportasi sesuai kebutuhan mendesak masyarakat.

Pengawasan ketat akan terus dilakukan agar setiap alokasi anggaran kebencanaan benar-benar efektif dan tepat sasaran, tidak sekadar tertuang dalam dokumen perencanaan.

“Kita ingin memastikan bahwa seluruh bahan rapat ini menjadi fondasi dalam penyusunan APBN 2027. Pembangunan kembali daerah bencana harus dirancang secara komprehensif agar aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat dapat segera pulih dan kembali normal,” tutup Misbakhun menegaskan komitmennya.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar