Menaker Gratiskan Pelatihan Ahli K3 Umum untuk Ribuan Pekerja

- Kamis, 26 Februari 2026 | 04:25 WIB
Menaker Gratiskan Pelatihan Ahli K3 Umum untuk Ribuan Pekerja

PARADAPOS.COM - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan tanggung jawab utama perusahaan adalah memastikan keselamatan pekerja. Pernyataan ini disampaikan dalam konteks peluncuran program pembinaan dan sertifikasi Ahli K3 Umum secara gratis untuk ribuan peserta, sebagai upaya pemerintah memperluas akses terhadap kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta membangun tata kelola yang lebih transparan.

Tanggung Jawab Perusahaan dan Komitmen Pemerintah

Dalam paparannya di Jakarta, Menaker Yassierli menekankan filosofi dasar perlindungan pekerja. Ia menyatakan bahwa kewajiban perusahaan tidak berhenti pada pemberian upah, tetapi harus menjamin setiap pekerja pulang ke rumah dalam keadaan selamat setelah seharian mencari nafkah. Prinsip inilah yang menjadi landasan kebijakan K3.

Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengambil langkah konkret dengan menggratiskan biaya pembinaan bagi 4.025 peserta program Ahli K3 Umum. Program ini dirancang untuk menjawab kebutuhan akan transparansi dan keterjangkauan, setelah sebelumnya mendapat masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai variasi biaya pembinaan yang bisa mencapai Rp6 juta hingga Rp8 juta lebih per peserta.

Skema Baru dan Perluasan Akses

Menaker Yassierli menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari peringatan Bulan K3 Nasional. Kemnaker kini mengelola pembinaan secara lebih terkoordinasi bersama mitra seperti Asosiasi Lembaga Pelatihan K3 Indonesia (ALPK3I) dan Perusahaan Jasa K3 (PJK3).

"Karena itu, pada Bulan K3 Nasional tahun ini Kemnaker mengambil inisiatif mengelola pembinaan secara lebih terkoordinasi bersama mitra K3, termasuk Asosiasi Lembaga Pelatihan K3 Indonesia (ALPK3I) dan Perusahaan Jasa K3 (PJK3), sekaligus menggratiskan biaya pembinaan," jelasnya.

Dalam skema baru ini, peserta hanya dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp420.000 untuk proses pengujian sertifikasi. Kebijakan ini diharapkan dapat membuka kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk meningkatkan kompetensi tanpa terbebani biaya pembinaan yang sebelumnya cukup memberatkan.

Menjaga Kualitas di Tengah Efisiensi

Meski proses pembinaan akan dilaksanakan secara daring untuk efisiensi dan jangkauan yang luas, Menaker menegaskan bahwa aspek kualitas tidak boleh dikorbankan. Untuk menjaga kredibilitas sertifikasi, ujian akhir akan tetap dilaksanakan secara luring atau tatap muka. Hal ini menunjukkan kehati-hatian pemerintah dalam memastikan standar kompetensi tetap tinggi.

Yassierli juga mengingatkan bahwa bidang K3 adalah disiplin ilmu yang terus berkembang. Ia menegaskan bahwa pembinaan selama 12 hari bukanlah akhir dari proses pembelajaran.

"Keilmuan K3 tidak selesai hanya dalam 12 hari. Perlu pendalaman berkelanjutan seiring semakin kompleksnya tempat kerja dan semakin beragamnya risiko," ungkapnya.

Respons Masyarakat dan Tahapan Pelaksanaan

Antusiasme masyarakat terhadap program ini terlihat dari jumlah pendaftar yang melampaui kuota. Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Ismail Pakaya, melaporkan bahwa pendaftar mencapai 4.581 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.025 peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi dan berhak mengikuti program.

Pelaksanaan kegiatan akan dibagi dalam dua gelombang untuk memastikan kualitas penyelenggaraan. Sebanyak 2.010 peserta akan mengikuti tahap pertama pada periode Februari-Maret 2026, sementara 2.015 peserta sisanya akan masuk dalam gelombang kedua pada April-Mei 2026. Pembagian ini memungkinkan proses pembelajaran dan evaluasi yang lebih terfokus.

Editor: Rico Ananda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar