PARADAPOS.COM - Tarif impor Amerika Serikat untuk produk Indonesia turun menjadi 15 persen, dari sebelumnya 19 persen. Penurunan ini mengikuti keputusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif global era Donald Trump. Meski begitu, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kesepakatan perdagangan bilateral yang memberikan akses bebas bea untuk ribuan produk Indonesia tetap berlaku dan tidak terpengaruh putusan tersebut.
Kepastian di Tengah Perubahan Kebijakan
Dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat lalu, Airlangga Hartarto menyampaikan perkembangan terbaru ini dengan nada optimis. Ia menjelaskan bahwa meski ada perubahan tarif umum, inti dari perjanjian dagang bilateral antara Indonesia dan AS, yaitu Agreement on Reciprocal Trade (ART), tidak ikut dibatalkan. Perjanjian itu, yang membutuhkan proses ratifikasi, baru akan efektif setelah 90 hari.
“Tidak batal, itu kan baru berlaku sesudah 90 hari, dan sesudah ratifikasi,” tegas Menko Perekonomian.
Manfaat Nyata bagi Ekspor Andalan Indonesia
ART merupakan terobosan signifikan bagi Indonesia. Dalam dokumen kesepakatan tersebut, sebanyak 1.819 pos tarif produk ekspor Indonesia memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk hingga nol persen. Cakupan produknya sangat luas dan strategis, mulai dari komoditas perkebunan seperti minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, dan karet, hingga produk industri bernilai tambah tinggi seperti komponen elektronik, semikonduktor, dan komponen pesawat terbang.
Tak hanya itu, kesepakatan juga membuka pintu untuk produk tekstil dan garmen asal Indonesia melalui skema kuota tertentu dengan tarif nol persen. Akses pasar ini diharapkan dapat mendorong ekspansi ekspor ke pasar AS yang besar.
“Kalau bea masuk 0 (persen) untuk sektor yang 1.600 lebih itu kan salah satu andalan kita. Jadi diharapkan market-nya bisa ekspansi. Yang dari 0 persen ke sekarang juga memang sudah 0 persen,” ujar Airlangga, merinci manfaat kesepakatan.
Latar Belakang Putusan Mahkamah Agung AS
Keputusan yang memicu penyesuaian tarif ini berasal dari ruang sidang Mahkamah Agung AS. Pada Jumat (20/2) waktu setempat, dengan suara 6-3, hakim agung memutuskan bahwa mantan Presiden Donald Trump tidak memiliki kewenangan untuk memberlakukan tarif global berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Putusan bersejarah itu secara efektif membatalkan fondasi hukum dari kebijakan tarif Trump, yang memaksa pemerintah AS untuk menurunkan tarif global sementara menjadi 10 persen, dengan rencana kenaikan bertahap. Situasi inilah yang kemudian membuat tarif umum untuk produk Indonesia turun dari 19 persen menjadi 15 persen.
Dengan demikian, meski ada gejolak di tingkat kebijakan global AS, pemerintah Indonesia memandang bahwa kepentingan ekspor nasional tetap terlindungi melalui perjanjian bilateral yang telah dirundingkan. Kejelasan status ART menjadi kunci untuk menjaga kepastian bagi pelaku usaha dan stabilitas arus perdagangan antara kedua negara.
Artikel Terkait
Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Umum dan Sediakan 690 Bus Mudik untuk Lebaran 2026
Pertamina Pastikan Distribusi dan Kualitas Avtur Aman untuk Puncak Mudik Lebaran 2026
Gubernur Jatim Khofifah Waspadai Lonjakan Harga Cabai Rawit Jelang Ramadan
Takjil Lengkap Rp30 Ribu di Sekitar Masjid Al-Akbar Surabaya