PARADAPOS.COM - Terdakwa kasus suap minyak goreng, Marcella Santoso, secara tegas membantah dirinya sebagai bagian dari mafia peradilan. Dalam pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (27/2/2026), advokat tersebut justru menyatakan diri sebagai korban dari praktik yang ia sebut "parasit keadilan". Pernyataan ini menambah dimensi baru dalam persidangan yang telah menyita perhatian publik karena menyentuh isu kerentanan profesi penegak hukum.
Klaim Sebagai Korban "Parasit Keadilan"
Di hadapan majelis hakim, Marcella melukiskan gambaran suram tentang sistem peradilan yang digerogoti oleh praktik tidak sehat. Ia menegaskan bahwa posisi advokat, termasuk dirinya, sangat rentan menjadi sasaran.
"Saya dan rekan-rekan advokat sangat rentan menjadi korban mafia peradilan. Saya bukan mafia peradilan. Saya justru korban dari parasit keadilan," tuturnya dengan nada tegas.
Menurut penjelasannya, parasit tersebut tidak hanya merugikan pencari keadilan, tetapi juga menciptakan ekosistem ketakutan dan harapan semu yang bertumpu pada kekuatan di luar hukum. Akibatnya, kata dia, kepercayaan terhadap proses peradilan yang seharusnya berada di tangan majelis hakim menjadi terkikis.
Ia kemudian mengajukan permohonan yang lebih luas, bukan untuk pembebasan dirinya semata, melainkan untuk perlindungan sistemik bagi rekan seprofesi dan calon penegak hukum di masa depan.
"Menghukum saya setinggi-tingginya tidak akan menghapus parasit tersebut. Parasit itu hanya akan berpindah dan menggerogoti yang lain. Yang harus dilakukan adalah membangun sistem yang benar-benar melindungi profesi penegak hukum dari praktik-praktik parasit tersebut," tegas Marcella.
Bantahan atas Dugaan Suap dan Tekanan dari Aparat
Lebih lanjut, Marcella mengungkapkan bahwa selama persidangan terungkap adanya upaya dari oknum tertentu untuk menghubungi dan memberikan tekanan. Ia menyebut ada permintaan uang dari aparat penegak hukum yang disampaikan kepada staf di firma hukum tempatnya bernaung.
Terhadap upaya itu, ia mengklaim mengambil sikap untuk menjauh.
"Saya memilih menghindar. Saya tidak pernah menyetujui, tidak pernah meng-approve, dan tidak pernah menemui pihak tersebut," jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, jaksa dalam repliknya berargumen bahwa dengan latar belakang pendidikan Strata 3, Marcella seharusnya melaporkan permintaan uang itu kepada pihak berwajib. Namun, Marcella membalas bahwa dalam realitas di lapangan, profesi advokat tidak memiliki jaminan perlindungan yang memadai. Pelaporan justru berpotensi menjadikan sang advokat sebagai target berikutnya.
Ia merasa dirinya menjadi korban framing opini publik yang merusak.
"Framing opini bahwa saya adalah mafia peradilan adalah tuduhan yang keji dan bertolak belakang dengan karakter saya. Semua yang pernah bekerja bersama saya mengetahui bahwa saya tidak pernah mengajarkan praktik suap dan gratifikasi," ungkapnya.
Dalam kondisi tekanan yang ia gambarkan masif itu, Marcella mengaku hanya bisa berserah diri. "Pembunuhan karakter yang masif membuat klarifikasi menjadi sia-sia. Hanya Tuhan yang dapat menolong saya. Saya belajar mengikhlaskan dan menyerahkan semuanya kepada Allah SWT," tambahnya.
Pembelaan Terhadap Tuntutan Pencucian Uang
Pada bagian lain pembelaannya, Marcella membantah keras tuntutan uang pengganti sebesar Rp 28 miliar yang diajukan jaksa. Ia menilai tuntutan itu hanya bersandar pada bukti foto yang diambil oleh staf keuangan, sementara bukti lain seperti aliran dana dalam valuta asing diabaikan.
Ia bersikeras bahwa dana yang diterimanya merupakan honorarium profesional atau legal fee yang sah.
"Analisis akuntan forensik menunjukkan profil keuangan saya memadai. Uang Rp24 miliar yang disebut sebagai hasil tindak pidana adalah legal fee. Uang tersebut berasal dari klien swasta, bukan uang negara. Legal fee dibayarkan berdasarkan proposal, perjanjian jasa hukum, invoice, dan bukti transfer yang telah diajukan di persidangan," paparnya.
Marcella menegaskan seluruh pekerjaannya dilakukan secara profesional tanpa menjanjikan kemenangan perkara, dan hal itu telah dibuktikan dalam persidangan. Oleh karena itu, penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dinilainya sebagai preseden buruk yang tidak proporsional.
"Janganlah kebencian terhadap saya menjadi legitimasi untuk menerapkan hukum secara tidak proporsional," tegasnya sekali lagi.
Konteks Perkara dan Tuntutan Pidana
Perkara yang menjerat Marcella Santoso ini memang memiliki kompleksitas tinggi, menyangkut dugaan suap dan pencucian uang terkait penanganan perkara korporasi. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Marcella menerima dan menguasai aliran dana puluhan miliar rupiah yang diduga terkait upaya memengaruhi proses hukum.
Selain tuntutan uang pengganti, jaksa juga meminta perampasan sejumlah aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Pembuktian dalam persidangan melibatkan dokumentasi foto uang tunai, pelacakan aliran transaksi, serta keterangan saksi dan ahli.
Dalam tuntutannya, Marcella Santoso bersama Ariyanto Bakri masing-masing diusulkan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 600 juta, dengan uang pengganti sekitar Rp 21,6 miliar. Terdakwa lain dalam perkara yang sama, M Syafei dan Junaedi Saibih, juga menghadapi tuntutan pidana penjara dan denda dengan besaran yang bervariasi.
Pernyataan Marcella yang menyebut diri sebagai korban menambah lapisan naratif dalam persidangan ini, menyoroti ketegangan antara penegakan hukum dan klaim adanya praktik sistemik yang merusak integritas peradilan.
Artikel Terkait
Gubernur DKI Ajak Ulama Jaga Ketentraman Ramadan dan Siapkan Program Mudik
Jembrana Resmikan Sistem E-Retribusi di Terminal Gilimanuk
DPR Fasilitasi Bantuan Traktor untuk Tingkatkan Produktivitas Petani Sidoarjo
Presiden Prabowo Tawarkan Indonesia Jadi Mediator Konflik Israel-Iran