Dua Pengacara Divonis 14 dan 16 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Peradilan Minyak Goreng

- Selasa, 03 Maret 2026 | 14:00 WIB
Dua Pengacara Divonis 14 dan 16 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Peradilan Minyak Goreng

PARADAPOS.COM - Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis berat kepada dua pengacara, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, atas keterlibatan mereka dalam kasus suap untuk mengamankan vonis bebas bagi perusahaan minyak goreng serta tindak pencucian uang. Sidang vonis yang digelar pada Selasa (3/3/2026) itu menghukum Marcella dengan 14 tahun penjara dan Ariyanto dengan 16 tahun penjara, disertai denda dan kewajiban membayar uang pengganti yang mencapai miliaran rupiah.

Majelis Hakim Tegaskan Keterlibatan Langsung

Dalam persidangan yang berlangsung tegang, Ketua Majelis Hakim Efendi membacakan putusan yang menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan. Vonis ini menegaskan posisi mereka bukan hanya sebagai perantara, tetapi sebagai pelaku aktif yang mengambil keuntungan dari aliran dana suap.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberi suap secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwayan kesatu alternatif pertama, dan melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama,” tegas Efendi saat membacakan amar putusan.

Rincian Hukuman dan Aliran Dana Suap

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga memberatkan keduanya dengan sanksi finansial. Marcella dan Ariyanto masing-masing diwajibkan membayar denda Rp 600 juta, dengan subsider kurungan jika tak mampu. Lebih memberatkan lagi, mereka juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 16,25 miliar.

“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan penjara selama 6 tahun,” lanjut hakim, menegaskan konsekuensi jika kewajiban finansial itu tak dipenuhi.

Putusan ini mengungkap skema yang terstruktur. Total uang suap untuk mengamankan vonis lepas dalam perkara minyak goreng mencapai USD 4 juta atau setara Rp 60 miliar. Dari jumlah sebesar itu, majelis hakim menyatakan Marcella dan Ariyanto secara pribadi mengambil dan menikmati bagian sebesar USD 2 juta.

Keterkaitan dengan Perkara Hakim Terdahulu

Sisa dana suap sebesar USD 2 juta lainnya, menurut fakta persidangan, dialirkan kepada tiga mantan hakim yang telah lebih dahulu diadili: Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom. Ketiganya sebelumnya telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman dalam berkas perkara terpisah atas peran mereka menerima suap untuk menjatuhkan vonis lepas kepada korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Putusan ini menutup satu babak penting dalam kasus suap peradilan yang mengguncang dunia hukum Indonesia. Vonis yang dijatuhkan mencerminkan upaya untuk membersihkan praktik yang merusak integritas penegakan hukum, sekaligus memberikan efek jera yang kuat.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar