PARADAPOS.COM - Mulai 1 Juni 2026, pemerintah akan menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan ekspor sejumlah sumber daya alam melalui satu pintu, yakni Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Langkah ini merupakan respons terhadap praktik under invoicing yang disebut telah merugikan negara hingga Rp16.000 triliun dalam 34 tahun terakhir. Kebijakan ini mencakup tiga komoditas utama: minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan ferro alloy, serta diperkuat dengan aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang mewajibkan penyimpanan valas di dalam negeri.
Pintu Tunggal Ekspor untuk Tiga Komoditas Utama
Berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto, DSI akan berperan sebagai fasilitas pemasaran tunggal. Artinya, seluruh transaksi ekspor untuk CPO, batu bara, dan ferro alloy harus melalui badan tersebut. Kebijakan ini mulai berlaku secara bertahap pada 1 Juni 2026. Di lapangan, para pelaku usaha tengah bersiap menghadapi perubahan alur administrasi dan logistik yang cukup signifikan.
Aturan Devisa Hasil Ekspor yang Lebih Ketat
Bersamaan dengan kebijakan pintu tunggal, Presiden juga menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Devisa Hasil Ekspor SDA. Aturan ini mewajibkan eksportir SDA untuk menyimpan 100 persen pendapatan valuta asingnya di perbankan dalam negeri selama paling singkat 12 bulan. Sementara itu, bagi eksportir nonmigas, kewajiban penyimpanan devisa ditetapkan sebesar 30 persen dengan jangka waktu minimal 3 bulan.
"Kebijakan komprehensif ini diharapkan mampu memutus ruang gerak mafia ekspor di Indonesia," ujar salah satu pejabat terkait dalam pernyataan resminya.
Dampak terhadap Praktik Under Invoicing
Praktik under invoicing selama ini disebut sebagai modus operandi yang sulit dilacak karena melibatkan banyak pintu keluar. Dengan sistem satu pintu melalui DSI, pemerintah berharap pengawasan menjadi lebih ketat dan transparan. Pertanyaan besarnya kini: apakah mafia under invoicing akan mati kutu setelah peraturan baru ini berlaku? Para pengamat menilai efektivitas kebijakan ini sangat bergantung pada kesiapan infrastruktur pengawasan dan koordinasi antarinstansi di lapangan.
Editor: Wahyu Pradana
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bantah Dakwaan Korupsi Pengadaan Chromebook, Klaim Hemat Rp3,9 Triliun
Pemerintah Perketat Pengawasan Badan Gizi Nasional Usai Perombakan Pimpinan
Gelombang Pertama Jamaah Haji Indonesia Mulai Dipulangkan, Sambut Kepulangan dengan Doa Haji Mabrur
Pengamat: Seskab Teddy Tunjukkan Sikap Tepat dengan Fokus pada Tugas di Tengah Sorotan Publik