Polda Bali Musnahkan Narkoba Senilai Rp20 Miliar, Selamatkan 39 Ribu Potensi Korban

- Rabu, 04 Maret 2026 | 13:50 WIB
Polda Bali Musnahkan Narkoba Senilai Rp20 Miliar, Selamatkan 39 Ribu Potensi Korban

PARADAPOS.COM - Polda Bali memusnahkan barang bukti narkotika senilai lebih dari Rp20 miliar dalam sebuah kegiatan yang digelar di Denpasar, Rabu (15/11). Pemusnahan yang dipimpin langsung oleh Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, ini merupakan bentuk komitmen tegas aparat untuk memberantas peredaran gelap narkoba di Pulau Dewata. Berbagai jenis narkoba, mulai dari sabu hingga ekstasi, dihancurkan setelah dipastikan keasliannya melalui uji laboratorium.

Proses Pemusnahan yang Akuntabel

Sebelum dihancurkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu menjalani pemeriksaan ulang oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Bali. Langkah ini merupakan prosedur standar untuk memastikan keabsahan materi yang akan dimusnahkan. Setelah dinyatakan positif mengandung narkotika, barang-barang bukti tersebut kemudian dihancurkan dengan metode pencampuran menggunakan blender khusus bersama air dan deterjen. Metode ini dipilih agar zat-zat terlarang tersebut benar-benar hancur dan tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Rincian Barang Bukti dan Dampaknya

Irjen Pol Daniel Adityajaya memaparkan rincian barang bukti yang dimusnahkan. Jumlahnya cukup signifikan, meliputi sabu seberat 5,661 kilogram, 4.932 butir pil ekstasi, kokain 1,186 gram, serta sejumlah ganja, hasis, dan THC. Nilai pasar gelap dari seluruh barang sitaan ini diperkirakan melebihi angka Rp20 miliar.

Kapolda kemudian menjelaskan dampak strategis dari pengungkapan kasus-kasus yang melatarbelakangi pemusnahan ini. "Barang bukti yang kita musnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkotika. Dengan nilai mencapai lebih dari Rp20 miliar, kita memperkirakan sebanyak 39.296 orang dapat terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba," ungkapnya.

Angka perkiraan orang yang terselamatkan itu, menurut Daniel, dihitung berdasarkan estimasi jumlah pengguna yang dapat dijangkau dari total barang bukti yang berhasil disita.

Bukan Sekadar Seremonial

Daniel Adityajaya menegaskan bahwa kegiatan ini memiliki makna yang jauh lebih dalam daripada sekadar upacara. Pemusnahan terbuka merupakan bagian dari komitmen institusi dan akuntabilitas penegakan hukum. Ia menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan celah bagi para pengedar.

"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi jaringan pengedar narkoba di wilayah hukum Polda Bali. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan terukur," tegas Kapolda Bali.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa seluruh proses telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku dan memiliki kekuatan hukum tetap. "Langkah ini merupakan bagian dari akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tata kelola serta prosedur pemusnahan barang bukti setelah proses hukum berjalan," jelasnya.

Pesan Khusus untuk Bali

Pemusnahan terbuka ini juga dimaknai sebagai pesan peringatan yang keras kepada seluruh jaringan narkoba. Sebagai destinasi wisata dunia, Bali dinilai sangat rentan terhadap infiltrasi peredaran narkotika melalui berbagai modus dan jalur transportasi. Aktivitas kepariwisataan yang padat kerap dimanfaatkan para pelaku kejahatan untuk menyelundupkan barang haram tersebut.

Menyadari kerentanan ini, Polda Bali berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan mempererat sinergi dengan instansi terkait, seperti Bea Cukai dan Imigrasi. Selain upaya represif berupa penindakan, langkah preventif melalui edukasi dan sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat, khususnya generasi muda, juga akan terus diintensifkan. Tujuannya jelas: memutus mata rantai penyalahgunaan dan melindungi masa depan Bali dari ancaman narkotika.

Editor: Laras Wulandari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar