KPK Tahan Empat Tersangka Korupsi Asuransi Perkapalan Pelni yang Rugikan Negara Rp15,6 Miliar

- Kamis, 30 Juli 2026 | 15:25 WIB
KPK Tahan Empat Tersangka Korupsi Asuransi Perkapalan Pelni yang Rugikan Negara Rp15,6 Miliar
PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) periode 2015-2020. Keempatnya diduga terlibat dalam penunjukan langsung asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (PT Pelni) kepada PT Jasindo. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), praktik ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp15,6 miliar. Penahanan dilakukan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis malam, 30 Juli 2026.

Proses Penahanan dan Identitas Tersangka

Pantauan di lokasi menunjukkan keempat tersangka turun dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 20.38 WIB. Mereka sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan diborgol. Suasana di lobi utama gedung anti-rasuah itu tampak tenang, hanya diiringi sorotan kamera awak media yang sudah menunggu sejak sore. Berikut nama-nama tersangka yang resmi ditahan:
  • Untung Hadi Santoa, Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) periode Desember 2013 hingga Oktober 2018.
  • Eko Yuni Triyanto, Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) periode 2012 hingga Mei 2015.
  • Yohanes Priyo Iriantono, Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia periode 2015 hingga 2020.
  • Zulchaibar, Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri.

Pengakuan Salah Satu Tersangka

Di antara keempatnya, hanya Zulchaibar yang bersedia memberikan pernyataan singkat kepada wartawan. Dengan nada datar, ia mengaku tidak mempermasalahkan langkah penyidik. "Ini sudah habis diperiksa. Kita kan taat aturan, kalau itu ditahan oke," kata Zulchaibar. Sementara itu, tiga tersangka lainnya memilih bungkam dan langsung digiring menuju ruang tahanan.

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan duduk perkara kasus ini kepada wartawan, Kamis (30/7/2026). Ia mengungkapkan bahwa para tersangka diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan asuransi perkapalan. "Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait pekerjaan asuransi perkapalan dari PT Pelni yang dilakukan dengan cara penunjukan langsung kepada PT Jasindo," ungkap Budi. Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa masa penahanan para tersangka berlaku untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Angka kerugian negara yang pasti, menurut Budi, telah diverifikasi oleh BPKP. "Dimana berdasarkan penghitungan oleh BPKP, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp15,6 miliar," jelasnya.

Dua Perkara Besar di Tubuh Jasindo

Kasus penahanan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang lebih besar. Sebelumnya, KPK telah mengumumkan tengah mengusut dua perkara dugaan korupsi di PT Asuransi Jasa Indonesia. Juru bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika, kepada wartawan pada Selasa, 2 Juli 2025, mengonfirmasi hal tersebut. "Untuk perkara Jasindo ada dua," ucapnya. Perkara pertama berkaitan dengan pembayaran komisi agen oleh PT Jasindo pada tahun 2017 hingga 2020. Dalam perkara ini, taksiran kerugian negara mencapai angka yang lebih besar. "Tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi agen oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2017-2020. Taksiran kerugian negara Rp 36 miliar," jelas Tessa. Perkara kedua, yang kini memasuki tahap penahanan, adalah soal pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelni. Angka kerugian untuk kasus ini lebih kecil, namun tetap signifikan. "Tindak pidana korupsi terkait dengan pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) tahun 2015 sampai 2020. Taksiran kerugian negaranya sekitar Rp 9 miliar," ujar Tessa. Dengan adanya penambahan kerugian dari hasil audit BPKP yang mencapai Rp15,6 miliar, total kerugian negara dari perkara asuransi perkapalan ini tercatat lebih tinggi dari taksiran awal KPK. Proses hukum pun terus berjalan.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar