Pemprov Kaltim Tegaskan Range Rover Gubernur adalah Aset Pribadi, Bukan Dana APBD

- Jumat, 06 Maret 2026 | 14:50 WIB
Pemprov Kaltim Tegaskan Range Rover Gubernur adalah Aset Pribadi, Bukan Dana APBD

PARADAPOS.COM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan klarifikasi resmi terkait video viral Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud, yang menggunakan kendaraan Range Rover berpelat nomor KT 1 saat bertugas di Ibu Kota Nusantara (IKN). Klarifikasi ini menanggapi keraguan publik yang muncul di media sosial mengenai status dan sumber pembiayaan kendaraan mewah tersebut. Otoritas setempat menegaskan bahwa mobil itu adalah aset pribadi gubernur, bukan milik pemerintah daerah, dan penggunaannya untuk tugas dinas telah mengikuti protokol yang berlaku.

Status Kendaraan dan Klarifikasi Protokoler

Melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim, Muhammad Faisal, pemerintah provinsi secara tegas menyatakan bahwa Range Rover yang ramai diperbincangkan bukanlah aset daerah. Kendaraan itu digunakan Gubernur Rudy Mas'ud dalam rangka menghadiri pelantikan pengurus Kadin Kaltim di IKN.

Faisal menjelaskan, penggunaan pelat dinas khusus pada kendaraan pribadi pejabat negara merupakan hal yang lazim selama digunakan untuk kepentingan tugas resmi. Mekanisme ini, menurutnya, merupakan bagian dari standar protokoler.

"Kendaraan itu adalah Range Rover 3.0 SWB Autobiography yang pengadaannya sama sekali tidak menggunakan dana APBD. Penggunaan pelat KT 1 adalah bentuk standar protokoler karena beliau sedang bertugas. Jika digunakan untuk urusan pribadi, pelatnya akan kembali ke nomor umum," jelas Faisal di Samarinda, Jumat (6 Maret 2026).

Dia juga menambahkan bahwa izin operasional kendaraan tersebut masih bersifat sementara, menunggu finalisasi proses administrasi yang sedang berjalan.

Perbedaan Spesifik dengan Rencana Pengadaan Daerah

Klarifikasi lebih lanjut diberikan untuk menjawab kesimpulan masyarakat yang menghubungkan mobil pribadi gubernur dengan rencana pengadaan mobil dinas baru dalam APBD Perubahan 2025. Faisal memaparkan perbedaan teknis yang cukup signifikan antara kedua kendaraan.

Mobil pribadi Gubernur yang berada di Kaltim merupakan tipe Standard Wheelbase (SWB) dengan panjang sekitar 5.052 mm. Sementara itu, mobil dinas yang semula direncanakan untuk tugas di Jakarta adalah tipe Long Wheelbase (LWB) yang memiliki bodi lebih panjang, yakni 5.252 mm. Perbedaan jarak sumbu roda ini menunjukkan kelas dan varian yang berbeda.

"Meskipun merek dan warnanya mungkin identik, secara spesifikasi tipe Standard dan Long Wheelbase itu berbeda. Jadi, kendaraan yang ada di Kaltim saat ini bukan hasil pengadaan pemerintah," tegas Faisal.

Proses Pengembalian Mobil Dinas dan Komitmen Transparansi

Di sisi lain, terkait dengan rencana pembatalan pengadaan mobil dinas sebelumnya, pemerintah provinsi menyampaikan perkembangan terbaru. Faisal mengungkapkan bahwa pihak dealer telah menyetujui pengembalian kendaraan beserta dana pembeliannya secara penuh ke Kas Daerah.

Prosedur pengembalian akan dilakukan melalui beberapa tahap, mulai dari penyetoran dana, penandatanganan berita acara di Jakarta, hingga penyerahan fisik kendaraan kembali ke penyedia. Untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, Pemprov Kaltim mengaku terus berkoordinasi intensif dengan Kementerian Dalam Negeri dan lembaga terkait.

"Kami berkomitmen pada transparansi. Informasi lengkap mengenai mutasi pengembalian dana akan kami buka kepada publik segera setelah seluruh proses administrasi selesai," tutupnya.

Langkah ini sekaligus menjadi upaya pemerintah daerah untuk mengakhiri polemik dan memberikan kepastian hukum serta akuntabilitas penggunaan anggaran daerah di mata publik.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar