PARADAPOS.COM - Pengacara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara, menyatakan polemik seputar keaslian ijazah kliennya tidak akan selesai hanya dengan memamerkan dokumen tersebut kepada publik. Menurutnya, penyelesaian definitif hanya dapat dicapai melalui proses hukum di persidangan. Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah wawancara televisi, menanggapi isu yang kembali mencuat belakangan ini.
Bukti Visual Dinilai Tak Cukup
Rivai mengungkapkan bahwa dokumen ijazah yang dimaksud sebenarnya sudah pernah ditunjukkan kepada para pihak yang sebelumnya menuduh pemalsuan. Namun, hal itu tidak serta-merta mengakhiri kontroversi. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa debat publik justru terus berlanjut, mengindikasikan bahwa sekadar melihat tidaklah cukup untuk memuaskan semua pihak.
"Perlu saya jelaskan bahwa, ijazah ini sudah pernah ditunjukkan kok. Para tersangka sudah melihat. Faktanya selesai nggak? Tidak," tuturnya dalam program Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (21/4/2026).
Pentingnya Kepastian Hukum
Oleh karena itu, pengacara senior itu menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap remeh dengan solusi yang terkesan sederhana. Mempertontonkan ijazah kepada khalayak luas, menurutnya, bukanlah jawaban. Tanpa verifikasi forensik dan pemeriksaan ahli di bawah sumpah, keaslian sebuah dokumen sulit ditentukan hanya berdasarkan pengamatan mata biasa.
"Kalaupun ditunjukkan pertanyaannya, apakah bisa mata kita menentukan itu asli atau tidak. Tadi sudah terjawab sendiri, dalam perdebatan tidak bisa, gitu lho, itu fakta," jelasnya.
Kekhawatiran Isu Berulang di Masa Depan
Rivai juga menyoroti potensi isu ini muncul kembali di kemudian hari, bahkan dari kelompok yang berbeda. Tanpa adanya keputusan hukum yang tetap dan mengikat, klaim serupa bisa diajukan oleh siapapun kapanpun, sehingga menciptakan ketidakpastian yang berlarut-larut. Ia menekankan bahwa jaminan akhir hanya bisa diberikan oleh proses peradilan yang transparan.
"Tiga tahun lagi, empat tahun lagi tidak muncul lagi isu ini. Memang hanya rekan-rekan (kubu Roy Suryo Cs) saja yang bisa persoalkan. Mungkin juga ada kelompok lain yang bisa persoalkan terus," ungkapnya.
Dari sudut pandang hukum, argumen yang dibangun Rivai berusaha mengalihkan penyelesaian dari ranah opini publik ke ranah institusional, dimana pembuktian dilakukan dengan metode dan standar yang jelas. Pendekatan ini dinilai lebih mampu memberikan kepastian dan menutup ruang bagi spekulasi yang terus berulang.
Artikel Terkait
Ariel NOAH Perankan Dilan dan Isi Suara Lagu Tema Dulu Kita Masih Remaja
BNI Pastikan Kembalikan Dana Rp28 Miliar Umat Paroki Aek Nabara Secara Penuh
Hari Kartini, Relawan “Joki Bumil” Bantu Ibu Hamil Dapatkan Tempat Duduk Prioritas di Transportasi Umum Jakarta
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Dukung Pengesahan UU PPRT, Pemprov Siapkan Perda Turunan