PARADAPOS.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan empat aktivis yang didakwa menghasut kerusuhan dalam demonstrasi Agustus 2025. Putusan bebas murni itu dibacakan oleh majelis hakim pada Jumat, 6 Maret 2026, setelah menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Keputusan ini menegaskan batas antara kebebasan berekspresi dengan tindak pidana penghasutan, sekaligus mengakhiri proses hukum yang telah berjalan.
Dakwaan Jaksa Gugur di Persidangan
Keempat terpidana yang dinyatakan bebas adalah Delpedro Marhaen (Direktur Eksekutif Lokataru), Muzzafar Salim (Staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (Admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (Mahasiswa Universitas Riau). Mereka sebelumnya didakwa sebagai dalang atau penghasut dalam unjuk rasa yang berakhir ricuh di depan Gedung DPR RI pada Agustus 2025.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ketua majelis hakim secara resmi menyatakan dakwaan terhadap keempatnya tidak terbukti.
"Menyatakan, mengadili terdakwa I Delpedro Marhaen, terdakwa II, Muzzafar Salim, terdakwa III, Syahdan Husein dan terdakwa IV Khariq Anhar di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, ketiga dan keempat penuntut umum," ucap Ketua Majelis Hakim, Harika Yova Beri.
Kritik Kebijakan Bukan Penghasutan
Pertimbangan hakim menjadi kunci dalam putusan ini. Majelis hakim menilai bahwa tindakan serta pernyataan yang disampaikan para terdakwa merupakan bagian dari hak kebebasan berpendapat dan bentuk kritik terhadap kebijakan negara. Dalam pertimbangan hukumnya, hakim membedakan secara tegas antara menyampaikan kritik dengan mengajak atau menghasut publik untuk melakukan tindakan anarkis dan kekerasan. Atas dasar itulah, dakwaan jaksa penuntut umum dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup.
Tuntutan Pemulihan Nama Baik
Usai mendengar putusan bebas, salah satu pihak yang dibebaskan, Delpedro Marhaen, menyampaikan tuntutan agar negara memulihkan nama baik mereka. Proses hukum yang panjang dianggap telah menimbulkan kerugian material dan non-material, mulai dari terganggunya aktivitas kerja dan studi hingga beban biaya selama persidangan.
Delpedro meminta pemerintah dan institusi hukum untuk segera memulihkan martabat dan nama baik para aktivis yang sempat ditahan dan menjalani proses hukum tersebut serta kerugian yang dialami.
“Adapun kerugian yang dimaksud di antaranya para terdakwa tidak bisa bekerja, tidak bisa berkuliah. Bahkan akibat proses sidang, dirinya harus mengeluarkan biaya tambahan,” lanjutnya.
Pemerintah Hormati Kemandirian Peradilan
Di sisi lain, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan sikap menghormati putusan pengadilan. Pernyataan ini menekankan prinsip independensi kekuasaan kehakiman. Yusril juga mengimbau semua pihak untuk menerima hasil persidangan yang dianggap final tersebut.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan KUHAP baru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat mengajukan upaya hukum kasasi dalam putusan bebas seperti itu. Dengan demikian, perkara tersebut harus dianggap telah final dan selesai.
Putusan ini menjadi catatan penting dalam penegakan hukum, khususnya dalam menguji batasan pasal penghasutan di tengah iklim kebebasan berpendapat. Proses peradilan yang telah usai kini memberikan kepastian hukum bagi keempat aktivis, sekaligus meninggalkan refleksi bagi semua pihak.
Artikel Terkait
Tanah Bergerak Rusak 144 Rumah di Sukabumi, Ratusan Warga Mengungsi
Rincian Biaya Mudik Lebaran dengan Mobil Pribadi, dari Bahan Bakar hingga Dana Darurat
Pemerintah Rilis Tarif Normal Tol Trans Jawa Jelang Diskon Mudik 2026
Tito Karnavian: Kelengkapan Data Daerah Kunci Prioritas Bantuan Korban Bencana