PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan korupsi dan benturan kepentingan dalam pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan, yang menjerat Bupati nonaktif setempat, Fadia Arafiq. Untuk mengungkap modus operandi, penyidik memeriksa sepuluh saksi kunci, Selasa (21/4/2026), di Polres Pekalongan. Fadia, yang ditetapkan sebagai tersangka tunggal, kini menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari.
Pemeriksaan Saksi Kunci dari Lingkaran Dalam
Pemeriksaan yang digelar pekan ini dianggap sebagai langkah krusial untuk membongkar jaringan yang diduga terlibat. Dari sepuluh orang yang dipanggil, lima di antaranya merupakan staf PT RNB, perusahaan yang dikelola keluarga Bupati Fadia Arafiq. Mereka adalah Wulan Windasari, Berlina Oveldha Novatandhera, Maulana Jafar Siddik, Gilang Wahyutama, dan Emma Margyati.
Selain itu, KPK juga memanggil dua orang ajudan bupati, Dita Nirmasari dan Aji Setiawan. Tiga saksi lainnya meliputi seorang notaris, Welasih Widastuti, serta seorang sopir dan seorang kasubag di lingkungan pemerintah daerah. Semua pihak yang diperiksa masih berstatus saksi dalam penyidikan yang terus berlanjut ini.
Modus Intervensi dan Dominasi Proyek
Fadia Arafiq diduga kuat memanfaatkan posisinya untuk mengintervensi kepala dinas agar PT RNB selalu memenangkan tender pengadaan jasa outsourcing. Dugaan ini bukan tanpa dasar. Investigasi awal menunjukkan, perusahaan keluarga bupati itu tetap menjadi pemenang meskipun ada peserta lain yang menawarkan harga lebih rendah.
Modusnya terbilang sistematis. Setiap perangkat desa atau unit kerja yang membutuhkan jasa outsourcing diminta untuk menyerahkan dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB terlebih dahulu. Dengan informasi itu, perusahaan kemudian mengajukan penawaran dengan nilai yang telah disesuaikan, sehingga peluang menang menjadi sangat besar.
Kerugian Negara dan Cakupan Proyek
Praktik yang diduga melanggar prinsip persaingan sehat ini berlangsung dalam kurun waktu tiga tahun. PT RNB tercatat mengantongi proyek di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah (RSUD), dan satu kecamatan di wilayah Kabupaten Pekalongan.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, mengonfirmasi lingkup pemeriksaan. "Pemeriksaan dilakukan di Polres Pekalongan," jelasnya. Total nilai proyek yang diraih perusahaan tersebut dari tahun 2023 hingga 2026 mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp46 miliar. Nilai ini kini menjadi fokus penyidik untuk ditelusuri lebih lanjut sebagai potensi kerugian keuangan negara.
Kasus ini menyoroti kembali kerentanan pengadaan barang dan jasa di daerah terhadap praktik kolusi dan nepotisme. Langkah KPK memeriksa saksi dari berbagai level, mulai dari staf perusahaan hingga pejabat di sekitar bupati, mengindikasikan upaya serius untuk memetakan seluruh alur transaksi dan pertanggungjawaban.
Artikel Terkait
Pimpinan MPR Tinjau Kesiapan IKN, Tunggu Arahan Presiden untuk Pindah
Menteri Perdagangan Pastikan Stok Minyak Gorek Aman, Kenaikan Harga Disebabkan Biaya Kemasan
Mardiono Tegaskan Komitmen Pemerintah Hentikan Impor Beras Mulai 2025
Dua Jemaah Haji Soppeng Batal Berangkat dari Makassar karena Alasan Kesehatan