PARADAPOS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang. Pengesahan yang dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa (21/4/2026) ini menandai lahirnya payung hukum pertama yang secara khusus ditujukan untuk melindungi hak-hak pekerja rumah tangga di Indonesia, sebuah kelompok pekerja yang selama ini rentan dan kerap berada di luar lingkup regulasi ketenagakerjaan formal.
Momen Bersejarah di Senayan
Suasana di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, terasa historis saat rapat paripurna digelar. Dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani dengan didampingi sejumlah wakil ketua, rapat yang dihadiri 314 anggota legislatif itu menjadi panggung akhir dari perjalanan panjang pembahasan RUU PPRT. Proses pengesahan diawali dengan laporan komprehensif dari Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan.
Dalam momen yang menentukan, Puan Maharani meminta persetujuan resmi dari seluruh fraksi di DPR. Suaranya terdengar jelas di ruang sidang.
"Tiba lah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.
Jawaban "setuju" yang serentak dari para anggota dewan segera disusul dengan ketukan palu Puan, mengukuhkan status RUU tersebut menjadi undang-undang yang sah.
Dukungan dari Pemerintah
Pengesahan ini langsung mendapat sambutan positif dari pemerintah, yang diwakili oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas. Dalam pernyataannya, Supratman menegaskan bahwa langkah DPR ini selaras dengan komitmen pemerintahan saat ini.
Dia mengungkapkan, "Perlindungan pekerja rumah tangga sesuai keinginan Presiden Prabowo Subianto."
Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya UU PPRT tidak hanya sebagai produk legislatif, tetapi juga sebagai wujud nyata dari agenda perlindungan sosial yang diusung pemerintah. Kehadiran undang-undang ini diharapkan dapat mengisi kekosongan hukum dan memberikan kepastian serta rasa aman bagi jutaan pekerja rumah tangga yang berkontribusi dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
Artikel Terkait
Amnesty Desak Indonesia Ambil Langkah Tegas soal Dugaan Pembersihan Etnis di Tepi Barat
KPK Amankan Lima ASN BPK dalam OTT Suap Pengadaan Smart Board Muara Enim
Ketua Komisi XIII DPR Larang Menteri HAM Bangun Kantor Wilayah Baru di Tengah Kondisi Fiskal Negara yang Sedang Krisis
Polres Metro Bekasi Selidiki Laporan Dugaan Intimidasi dan Perusakan Rumah di Pebayuran