PARADAPOS.COM - Penyanyi jebolan Indonesian Idol, Piche Kota, resmi ditahan oleh Polres Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), terkait kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswi SMA. Penahanan ini dilakukan setelah kondisinya pulih dari sakit lambung dan vertigo yang sebelumnya mengharuskannya menjalani perawatan di rumah sakit.
Proses Penahanan Usai Pemulihan Kesehatan
Setelah dinyatakan membaik oleh dokter, proses hukum terhadap Piche Kota, yang bernama lengkap Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kota, dapat dilanjutkan. Ia tidak ditahan sendirian. Kapolres Belu, Ajun Komisaris Besar Polisi I Gede Putra Astawa, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan bersama dua tersangka lainnya.
"Piche Kota telah kami tahan di ruang tahanan Polres Belu bersama dua tersangka lainnya RM dan RS," jelasnya, Rabu (11/3/2026).
Putra menambahkan bahwa waktu penahanan dilakukan pada dini hari, tepatnya sekitar pukul 01.39 WITA.
Tiga Tersangka dalam Kasus Dugaan Pencabulan
Penetapan Piche Kota sebagai tersangka merupakan hasil akhir dari serangkaian penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Belu. Dalam kasus yang menggegerkan masyarakat Belu ini, ia diduga terlibat bersama dua pria lain berinisial RM dan RS.
Dengan demikian, total ada tiga individu yang kini berstatus tersangka dan akan menghadapi proses hukum selanjutnya.
"Polres Belu telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan rudapaksa terhadap anak berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan," pungkas Kapolres Putra, menegaskan keseriusan penanganan kasus ini.
Artikel Terkait
Pemerintah Alokasikan Rp13,28 Triliun untuk Revitalisasi 17.573 Sekolah dan Madrasah
OJK Nilai IHSG Masih Menarik, Sebut Valuasi di Bawah Rata-rata Historis dan Regional
Kejaksaan Agung Kaji Permohonan Justice Collaborator Mantan Wakil Kepala BGN Tersangka Korupsi Makan Bergizi Gratis
Dirut PTPN Dorong Generasi Muda Jadi Motor Transformasi Sektor Perkebunan