PARADAPOS.COM - Kaharingan, agama asli masyarakat Dayak di Kalimantan, menghadapi tantangan eksistensi yang kompleks akibat belum diakuinya status secara resmi oleh negara. Situasi ini mendorong sebagian penganutnya untuk berpindah ke agama-agama yang diakui, seperti Kristen dan Islam, atau mengadopsi identitas Hindu Kaharingan melalui proses integrasi. Laporan ini menyoroti dampak kebijakan negara terhadap keberlangsungan kepercayaan lokal, melalui kisah nyata sebuah keluarga dan analisis dari para ahli serta pelaku di lapangan.
Kenangan Masa Kecil di Tengah Sungai Kahayan
Masa kecil tiga bersaudara—Gandhie, Sajie, dan Willie—di Desa Lawang Uru, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, diwarnai oleh kedekatan dengan alam. Mereka tumbuh di rumah kayu di tepi Sungai Kahayan yang jernih, di mana berenang setiap pagi adalah ritual wajib sebelum berangkat ke sekolah kayu mereka pada era 1970-1980an.
"Dulu itu sungainya bersih, banyak ikan," kenang Willie, tatapannya menerawang seolah mencari kembali gambaran masa lalu yang telah berubah.
Namun, di balik kenangan indah itu, terselip satu kekosongan dalam pendidikan mereka: tidak adanya pengajaran agama Kaharingan. Saat itu, negara hanya mengakui lima agama, dan kepercayaan lokal seperti Kaharingan tidak termasuk di dalamnya.
"Kalau dulu kita enggak punya guru agama Kaharingan. Masalahnya di desa itu belum ada gurunya... kalau guru agama Kristen ada," tutur Sajie dengan lugas.
Ketiadaan pengakuan negara berimbas langsung pada sistem pendidikan. Murid-murid yang memeluk Kaharingan dihadapkan pada pilihan sulit: mengikuti pelajaran agama Kristen untuk mendapat nilai, atau keluar kelas.
Gandhie dan Willie memilih untuk keluar. Sajie mengambil jalan berbeda. "Karena enggak belajar, enggak ikut ujian, enggak ada nilainya," jelas Willie mengenai konsekuensi pilihannya.
"Kalau saya, mau tidak mau mengikuti pelajaran agama Kristen. Kalau tidak, kemungkinan enggak dapat nilai," cetus Sajie, disertai tawa pendek yang terdengar getir. "Walaupun susah... susah."
Amanat Terakhir dan Tanggung Jawab Seorang Anak Sulung
Sebagai anak sulung, Gandhie memiliki ikatan yang sangat erat dengan orang tuanya. Kedekatan itu bahkan membuatnya rela berhenti sekolah di kelas 4 SD untuk membantu ayahnya menyadap karet. Suatu ketika, orang tuanya menyampaikan pesan yang ia tangkap sebagai amanat penting.
"Jangan pindah... nanti aku tidak ada yang mengurus," ucap Gandhie menirukan pesan orang tuanya.
Ia menafsir pesan itu sebagai permintaan agar ia tidak berpindah agama, sehingga kelak dapat mengurus prosesi tiwah—upacara kematian Kaharingan yang mengantarkan arwah ke lewu tatau (surga). Tanpa tiwah yang dipimpin keturunan yang masih menganut Kaharingan, diyakini roh tidak akan sampai ke tempat peristirahatan terakhir. Gandhie pun berkomitmen untuk tetap setia, meski konsekuensinya ia menjadi satu dari hanya dua saudara yang bertahan.
Satu Keluarga, Tiga Keyakinan: Warisan yang Tetap Hidup
Dari sembilan bersaudara, hanya Gandhie dan satu lainnya yang tetap memeluk Kaharingan. Empat lainnya, termasuk Willie, memeluk Islam, sementara tiga lagi, termasuk Sajie, menjadi Kristen—umumnya mengikuti keyakinan pasangan mereka. Meski telah berpindah keyakinan secara administratif, jejak Kaharingan tidak serta-merta hilang dari kehidupan mereka.
Di rumah Gandhie di Desa Hurung, terdapat ruang khusus yang menyimpan warisan leluhur: belanga-guci yang diyakini dihuni makhluk gaib pembawa rezeki, piring batu giok, dan sebuah Patahu—rumah kayu kecil tempat bersemayam entitas suci penjaga rumah. Ruangan itu terasa sakral, dengan dinding berbalut kain kuning dan aroma dupa yang samar.
Yang menarik, Patahu juga ditemukan di rumah Sajie yang telah menjadi Kristen, berseberangan dengan gambar Yesus Kristus di dinding. Begitu pula di kediaman Willie yang Muslim, meski tanpa Patahu, tengkorak rusa bertanduk yang dicat kuning—simbol kesakralan dalam Kaharingan—masih tergantung di dinding.
Kedua saudara ini mengakui masih melaksanakan beberapa ritual Kaharingan, seperti sahur parapah (ungkapan syukur) dan bayar hajat. Namun, ketika ditanya tentang keinginan untuk di-tiwah-kan, jawaban mereka tegas.
"Tidak. Sebagai orang Kristen, tidak mungkin di-tiwah-kan," tegas Sajie.
"Tidak ada sama sekali," ujar Willie dengan nada serupa.
Keputusan mereka berpindah keyakinan seringkali didasari pertimbangan praktis dan restu orang tua. "Waktu itu ditanya orang tua, calon istrinya agama apa, saya jawab Islam. Orang tua cuma bilang, mana yang baik, ikuti," kenang Willie.
Strategi Bertahan: Integrasi ke Dalam Hindu
Tekanan negara terhadap aliran kepercayaan lokal yang memuncak pasca UU No. 1/PNPS/1965 memaksa umat Kaharingan mencari jalan keluar. Pada 1980, melalui organisasinya, mereka memutuskan untuk berintegrasi dengan Hindu, yang kemudian melahirkan Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan (MBAHK).
Sekretaris MBAHK, Pranata, menjelaskan alasan di balik pilihan tersebut. "Kalau bergabung dengan agama lain, misalnya Kristen, pasti akan dibuang kitab suci kami. Apalagi Islam, pasti harus salat lima waktu dan mengakui Al-Qur'an," paparnya.
"Sedangkan Hindu tidak menghilangkan ritual-ritual Kaharingan dari yang terkecil sampai yang terbesar, karena mereka menganggap itu adalah ritual Hindu."
Integrasi ini, meski memberikan 'payung hukum’, mengharuskan penganut Kaharingan mencantumkan 'Hindu' di kolom agama KTP, meski mereka kerap menyebut diri beragama "Hindu Kaharingan".
Pro dan Kontra Integrasi: Perjuangan untuk Pengakuan Murni
Namun, tidak semua pihak setuju dengan jalan integrasi ini. Kelompok seperti Majelis Agama Kaharingan Indonesia (MAKI) menganggapnya sebagai integrasi paksa yang mengancam kemurnian Kaharingan. Mereka memperjuangkan pengakuan Kaharingan sebagai agama resmi, terpisah dari Hindu.
"Kami agama paling awal, kami mengakui adanya Ranying Hattala Langit sebagai pencipta bumi dan langit, kami punya kitab suci Panaturan, rumah ibadah balai basarah, umat, hari besar keagamaan," tutur Nesiwati, Wakil Sekretaris MAKI, dengan semangat.
"Kami ingin agama Kaharingan ini murni, jangan diintegrasikan lagi... Kalaupun integrasi, jangan disebutnya Hindu Kaharingan."
Perjuangan mereka mendapat angin segar setelah putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2017 yang mengakui hak penghayat kepercayaan untuk mencantumkan keyakinannya di KTP, meski dalam praktiknya masih terdapat kendala birokratis.
Mengapa Pengakuan sebagai Agama Resmi Sulit Terwujud?
Antropolog Gauri Vidya Dhaneswara melihat bahwa meski tuntutan MAKI sah secara hak asasi, terdapat hambatan struktural. Salah satunya adalah persepsi bahwa Kaharingan masih dianggap sebagai "agama suku".
"Dia [Kaharingan] bukan agama yang bisa kita disiarkan ke luar [Kalimantan], misalnya ke Pulau Jawa. Makanya dibilang agama suku," jelas Gauri.
Bonar Tigor Naipospos dari Setara Institute menambahkan bahwa meski tidak tertulis, pemerintah memiliki kriteria tersendiri untuk mengakui suatu agama, seperti adanya kitab suci, nabi, dan rekognisi internasional—kriteria yang dinilai kurang sesuai dengan karakter kepercayaan lokal seperti Kaharingan.
Dari sisi pemerintah, persyaratan pengakuan sebuah agama disebutkan meliputi adanya ajaran dan sistem peribadatan yang berbeda, umat dalam jumlah minimum, serta organisasi yang mewakili. Prosesnya pun melibatkan koordinasi antar kementerian dan memerlukan dialog serta publikasi yang luas.
Di tengah silang pendapat antara jalan integrasi dan perjuangan pengakuan murni, Kaharingan terus menunjukkan ketahanannya. Sebagaimana terlihat dalam keluarga Gandhie, Sajie, dan Willie, nilai-nilai dan tradisinya tetap hidup, meresap dalam praktik sehari-hari, melampaui sekat-sekat administratif agama yang tercatat di KTP. Kisah mereka adalah cermin dari dinamika kompleks antara identitas budaya, keyakinan spiritual, dan kebijakan negara di Indonesia.
Artikel Terkait
Pemerintah Targetkan Pengelolaan Sampah Naik Drastis Jadi 53% pada 2026
Pemerintah Evakuasi 22 WNI dari Wilayah Konflik, Janji Perlindungan Berlanjut
Indonesia Luncurkan I-Bio Fund untuk Dukung Pendanaan Keanekaragaman Hayati
Piche Kota Ditahan Polres Belu Terkait Dugaan Pencabulan Siswi SMA