PARADAPOS.COM - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berencana menemui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, dalam waktu dekat. Pertemuan ini bertujuan mencari celah hukum agar gaji 3.823 tenaga honorer di Jawa Barat—yang terdiri dari guru dan tenaga administratif—dapat segera dicairkan. Pembayaran upah untuk periode Maret dan April 2026 terhambat akibat regulasi pusat yang melarang pemerintah daerah mempekerjakan tenaga non-ASN setelah seleksi PPPK. Padahal, Pemprov Jabar menegaskan anggaran untuk pembayaran tersebut sudah tersedia dan telah dialokasikan.
Anggaran Tersedia, Regulasi Menjadi Kendala
Di tengah hiruk-pikuk administrasi pemerintahan, nasib ribuan tenaga honorer di Jawa Barat menggantung. Mereka belum menerima upah selama dua bulan terakhir. Pemerintah daerah mengaku tidak bisa berbuat banyak karena terikat oleh edaran Menteri PANRB.
"Uangnya ada, sudah teralokasikan, tetapi kan ada edaran Menteri PANRB yang menyatakan kita tidak boleh membayarkan gaji pegawai honorer. Nanti kalau dibayarkan ada penyimpangan keuangan," ujar Dedi dalam keterangan di Bandung, Jumat, 24 April 2026.
Pernyataan itu mencerminkan kebuntuan yang dihadapi aparatur daerah. Di satu sisi, anggaran sudah siap. Di sisi lain, aturan pusat membelenggu langkah mereka. Edaran tersebut melarang pemerintah daerah mempekerjakan tenaga honorer setelah proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berlangsung.
Tenaga Honorer: Tulang Punggung Sekolah yang Terlupakan
Situasi ini memicu dilema di lapangan. Sekolah-sekolah di berbagai wilayah Jawa Barat masih sangat bergantung pada tenaga non-ASN. Gubernur yang akrab disapa KDM itu menekankan bahwa peran mereka tidak bisa diabaikan begitu saja.
"Tenaga guru honorer, termasuk pegawai yang bekerja di bagian administrasi dan tata usaha serta tenaga kebersihan, masih sangat dibutuhkan," katanya.
Dari ruang kelas hingga meja tata usaha, mereka menjadi roda penggerak operasional pendidikan. Tanpa mereka, aktivitas belajar-mengajar dan administrasi sekolah bisa tersendat. Data Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mencatat, sebanyak 3.823 tenaga honorer—guru dan staf administratif—kini terdampak langsung oleh aturan tersebut. Mereka tersebar di berbagai sekolah, dari kota besar hingga pelosok daerah.
Menanti Diskresi dari Pusat
Melalui pertemuan dengan Menteri PANRB, Dedi mengharapkan adanya solusi teknis atau diskresi. Tujuannya jelas: agar hak para pekerja pendidikan tersebut bisa segera dibayarkan tanpa risiko pelanggaran administratif.
Pemerintah daerah berharap ada jalan keluar yang tidak melanggar aturan pusat, tetapi tetap mengakui keberadaan dan hak tenaga honorer yang selama ini mengabdi di dunia pendidikan. Langkah ini menjadi ujian bagi sinergi antara pusat dan daerah dalam menyelesaikan persoalan klasik yang terus berulang setiap tahunnya.
Editor: Paradapos.com
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Polisi Ungkap PRT Tewas Lompat dari Kos Majikan di Benhil Masih Berusia 15 Tahun
Jadwal Salat Bandung Sabtu 25 April 2026: Imsak Pukul 04.24 WIB, Subuh 04.34 WIB
Polisi Temukan Obor dan Botol Bensin di Lokasi Pembakaran Mobil Kades Purwasaba Banjarnegara
Wanita Misterius Lompat ke Jurang di Bogor Usai Cekcok, Tim SAR Hentikan Pencarian