PARADAPOS.COM - Pakar telematika yang juga berstatus tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Roy Suryo, kembali melontarkan temuan baru. Dalam sebuah diskusi di program Rakyat Bersuara iNews pada Selasa, 21 April 2026, Roy bersama seorang peneliti yang akrab disapa Topi Merah mengidentifikasi kejanggalan pada barang bukti ijazah yang disajikan oleh Rismon Sianipar. Temuan utama mereka adalah ketidaksesuaian tulisan nama universitas pada stempel timbul (emboss) dokumen tersebut.
Kejanggalan pada Emboss Ijazah
Menurut Roy, saat mencermati barang bukti yang ditampilkan Rismon, ia mendapati bahwa tulisan pada emboss tidak mencantumkan nama resmi Universitas Gadjah Mada. Sebaliknya, yang tertera adalah frasa “Universitas Gadhaj Adam”. Perbedaan ejaan ini langsung menimbulkan kecurigaan di benak Roy.
“Di embosnya itu bukan Universitas Gadjah Mada, tapi Universitas Gadhaj Adam,” ujarnya di Jakarta Selatan, Sabtu (25/4/2026).
Roy menduga kuat bahwa dokumen tersebut telah mengalami rekayasa. Dugaan ini semakin diperkuat setelah ia menganalisis keberadaan watermark pada ijazah yang dipresentasikan Rismon.
Watermark dan Dugaan Manipulasi
Dalam penjelasannya, Rismon sebelumnya mengklaim bahwa barang bukti itu telah ia kaji ulang. Ia menyebut bahwa dokumen tersebut berasal dari sumber bernama Dian Sandi dan seharusnya tidak mengandung watermark sama sekali.
Namun, Roy menilai pernyataan itu bertentangan dengan fakta visual yang ia lihat. Menurutnya, jika sebuah file asli tidak memiliki watermark, maka proses translasi atau rotasi gambar tidak akan membuat watermark muncul secara tiba-tiba. “Artinya apa? Saudara eng-eng-eng ini sudah melakukan editing. Kenapa? Harusnya kalau ini file yang asli yang dia sebut dari Dian Sandi yang sama sekali tidak tampak watermark-nya, mau dilakukan translasi, rotasi atau apa pun ya, nggak akan tampak karena memang awalnya nggak tampak,” tegas Roy.
Ia menambahkan, keberadaan watermark yang jelas terlihat pada dokumen yang ditampilkan menjadi bukti bahwa file tersebut telah dimodifikasi sebelumnya.
Ancaman Hukum yang Mengintai
Apabila dugaannya benar, Roy menilai tindakan Rismon telah masuk dalam kategori pemalsuan dokumen. Ia merujuk pada Pasal 32 dan 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai landasan hukum atas pelanggaran tersebut.
“Eng Eng Eng sudah melakukan manipulasi bahkan itulah yang diancam dengan hukuman paksa maksimal 12 tahun penjara,” ungkapnya.
Pernyataan Roy ini menambah panjang daftar kontroversi seputar keabsahan dokumen akademik yang belakangan menjadi perdebatan publik. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Rismon Sianipar maupun sumber terkait lainnya mengenai temuan tersebut.
Artikel Terkait
Ahli Digital Forensik Pelapor Buku Gibran End Game ke Polda Metro Jaya
Mantan Anggota Satresnarkoba Semarang Robig Zaenudin Positif Narkoba di Lapas, Dipindahkan ke Nusakambangan
Pelaku Pembakar Angkot di Tanah Abang Tersinggung Teguran soal Antrean, Korban Luka Bakar Parah
Ditjen Migas Panggil Kembali Produsen Bobibos, Matangkan Uji Laboratorium Sebelum Pemasaran Luas