PARADAPOS.COM - PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) secara resmi mengoperasikan ruas tol Sinaksak–Simpang Panei sepanjang 12,55 kilometer pada Selasa, 13 Maret 2026. Bagian dari ruas Tol Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat (KUTEPAT) ini dibuka secara fungsional tanpa tarif, terutama untuk mengantisipasi peningkatan arus mudik dan balik menjelang perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah di Sumatera Utara.
Dukungan untuk Arus Mudik Lebaran
Pembukaan segmen tol baru ini merupakan langkah strategis untuk memperlancar mobilitas masyarakat, khususnya yang menuju kawasan Danau Toba dan sekitarnya. Dengan waktu tempuh yang lebih singkat, diharapkan distribusi logistik dan efisiensi perjalanan warga bisa meningkat signifikan.
Direktur Utama Hamawas, Dindin Solakhuddin, menegaskan bahwa berbagai persiapan matang telah dilakukan untuk menjamin kelancaran operasional. Fokusnya adalah pada pemenuhan standar layanan, penataan kawasan, serta penyiapan fasilitas dan personel di lapangan.
“Beroperasi tanpa tarif Tol Sinaksak – Simpang Panei merupakan bagian dari upaya kami mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2026,” jelas Dindin. “Hamawas berkomitmen memastikan layanan berjalan dengan mengedepankan keselamatan, kelancaran, dan kenyamanan pengguna jalan melalui kesiapan infrastruktur, personel, serta koordinasi intensif dengan instansi terkait.”
Mekanisme Tarif dan Rute
Meski ruas Sinaksak–Simpang Panei dibebaskan dari biaya untuk sementara, ada ketentuan khusus yang perlu diperhatikan pengendara. Kendaraan yang masuk dari arah Medan Raya atau Tebing Tinggi dan keluar melalui Gerbang Tol Simpang Panei tetap akan dikenakan tarif normal hingga titik keluar Gerbang Tol Sinaksak.
Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga sistem transaksi yang berlaku dan mencegah potensi kebingungan di gerbang pembayaran.
Kesiapan Layanan dan Pengamanan
Guna mendukung operasional selama periode padat ini, Hamawas tidak bekerja sendiri. Bersama Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres setempat, mereka telah mendirikan posko pelayanan khusus. Kesiapan di lapangan juga diperkuat dengan penyediaan 38 unit armada siaga, yang mencakup mobil derek, kendaraan patroli, unit rescue, dan ambulans untuk penanganan darurat.
Dindin Solakhuddin kembali menyampaikan harapannya atas kehadiran ruas tol ini. “Kehadiran ruas tol ini diharapkan dapat mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik, meningkatkan kenyamanan perjalanan para pengguna jalan, serta memberikan alternatif jalur yang lebih efisien,” ungkapnya. “Dengan demikian, perjalanan menuju kampung halaman dapat berlangsung lebih aman, lancar, dan nyaman.”
Imbauan Keselamatan bagi Pengendara
Di tengah upaya memberikan kenyamanan, pihak pengelola juga mengingatkan pentingnya kedisiplinan berkendara. Pengguna jalan tol diimbau untuk mematuhi batas kecepatan yang ditetapkan, yaitu minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam. Bahu jalan hanya boleh digunakan dalam situasi darurat yang benar-benar mendesak.
Masyarakat yang mengalami kendala atau menyaksikan tindak kejahatan selama di jalan tol dapat segera melaporkannya melalui Call Centre Kutepat di nomor 62 812 9595 3536. Langkah ini bagian dari komitmen untuk menciptakan pengalaman perjalanan yang tidak hanya cepat, tetapi juga terjamin keamanannya.
Artikel Terkait
Kemendikdasmen dan Kemenpora Sepakati Kerja Sama Pembinaan Olahraga Pelajar
Pasar Tanah Abang Blok A Tutup Sementara Sambut Lebaran 2026
Jadwal Lengkap Ibadah Ramadan di Bandung untuk 14 Maret 2026
Gubernur Jateng Resmikan Jalan Semarang-Godong yang Kembali Beroperasi Jelang Lebaran